Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah Kandung
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus inses yang melibatkan ayah dan putri kandung yang terjadi di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu terus diselidiki polisi.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sudah menahan Don Juan (54)--bukan nama sebenarnya, ayah kandung korban, Bunga (13)--yang juga bukan nama sebenarnya.
Setelah bercerai dengan istrinya Januari 2019, dua bulan kemudian gelagat Don Juan mulai terlihat aneh. Selama sepuluh bulan Bunga diduga dicabuli 21 kali.
"Tersangka sudah kami tahan, dia sudah mengaku melakukan (mencabuli) tapi hanya tiga kali. Tapi kami tetap selidiki soalnya pengakuan korban lebih dari itu," ujar Ipda M. Ridwan, kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (21/12).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan
1. Hasil visum tak bisa disangkal tersangka
Keterangan Don Juan kepada polisi memang berbeda, pun demikian saat diwawancarai sejumlah media.
Pengakuannya kepada wartawan, ia hanya melakukan perbuatan tak senonoh itu sekali saja. Ia juga mengaku tak pernah memaksa apalagi memukul anaknya.
Namun polisi tentu tak percaya, saksi dan bukti sudah dihimpun. Dua bukti yang dianggap cukup untuk membekuk Don Juan ialah hasil visum dokter rumah sakit dan keterangan dari orangtua dan kawan dari Bunga.
"Alat vital korban sudah sobek semua sisi. Makanya jika tersangka mengaku tak melakukan serta hanya mengesek saja, bisa dipertanyakan," bebernya.
Baca Juga: Sebelas Bulan Cerai, Bapak Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri