Komisi III DPRD Kritik Pedas Soal Minimnya RTH di Samarinda
Jalur hijau Samarinda tak seharusnya dibangun mal dan hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda masih begitu minim. Dari luas 717,4 kilometer persegi, ibu kota Kaltim ini hanya mampu memenuhi 5 persen. Padahal kewajibannya 30 persen. Ketentuan mengenai syarat RTH di Samarinda tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. Berbagai ide telah dikemukakan namun tak begitu berjalan mulus.
“Ini bukan persoalan baru, seharusnya pemerintah bisa memenuhi itu,” terang Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (1/12/2020) petang.
Baca Juga: Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen
1. Soal RTH tak hanya jadi tugas pemerintah
Meski demikian, menurut politisi PDI-Perjuangan ini, tugas pemenuhan kuota 30 persen RTH tersebut tak hanya jadi tugas dari pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Warga juga punya peran dalam mewujudkannya. Itu sebab pihaknya pun selalu menggaungkan hal tersebut.
“Tak hanya itu, kami juga selalu mengingatkan kepada para pengembang perumahan agar mengingat soal ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Baca Juga: Debat Ketiga Pilwali Samarinda Digelar Esok, Berikut Informasinya