Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen

Samarinda lebih butuh banyak RTH daripada bangunan fisik

Samarinda, IDN Times - Hingga saat ini Samarinda masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Dari 30 persen hanya bisa tercapai 5 persen. Itu artinya masih ada kekurangan 25 persen lagi. Padahal Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 sudah mengatur tetapan 30 persen dari 717,4 kilo meter persegi total luas Samarinda.

“Sangat disayangkan sekali. Padahal perda ini sudah berjalan enam tahun,” terang Ariansyah, warga Kecamatan Samarinda Seberang kepada IDN Times pada Senin (30/11/2020) siang.

1. Ingin Samarinda menjadi kota yang layak huni

Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 PersenTaman Samarendah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota jadi salah satu ruang terbuka hijau di Samarinda. Namun jumlahnya masih minim, perlu ditambah lagi (IDN Times/yuda almerio)

Lebih lanjut dia menerangkan, Perda RTRW ini tak asal terbit. Diperlukan kajian serta kesepakatan antara warga, pemerintah dan DPRD. Jadi bila tak ditunaikan tentu bisa menimbulkan pertanyaan.  Perlu diingat Samarinda ini adalah ibu kota Kaltim. Dan dalam waktu dekat bakal menjadi kota penunjang bagi ibu kota negara (IKN) baru. Dengan kata lain realisasi RTH ini harus terwujud.

“RTH ini juga penting untuk membangun citra Samarinda sebagai kota yang nyaman, layak huni dan dekat dengan lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga: Pandemik, Curhat Mahasiswa Samarinda Kangen Lakukan Ini di Kampus

2. Berharap paradigma Samarinda yang dekat dengan tambang batu bara bisa berubah

Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persenilustrasi taman kota (Unsplash.com/Tusik)

Sementara itu, Denada Putri, warga Kecamatan Sungai Kunjang menerangkan, Samarinda ini dekat dengan tambang. Bahkan sejumlah kasus yang menelan nyawa di Samarinda, erat kaitannya dengan lubang bekas tambang. Itu sebab, hal tersebut perlu diubah. Dan pemerintah punya peranan penting mewujudkan hal tersebut.

“Saya harap kepemimpinan selanjutnya bisa lebih baik,” imbuhnya.

3. Implementasi RTH juga didukung oleh undang-undang

Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 PersenIlustrasi RTH (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terpisah, Zacharias Demon Daton menimpali kabupaten/kota di Indonesia termasuk Samarinda wajib mewujudkan RTH sebab pelaksanaannya diatur dalam UU NO 26/2007 tentang Penataan Ruang. Isinya tak jauh berbeda. Tiap kota wajib memiliki 30 persen RTH. Beleid tersebut juga menyebut minimal 20 persen RTH publik dari luas wilayah kota yang tersedia di masing-masing daerah. Aturan itu membagi RTH ke dalam dua jenis yakni ruang terbuka publik dan privat. Jadi sudah sangat jelas.

“Ini juga menjadi pertanyaan besar kinerja pemerintah selama lima tahun di Samarinda. Ingat ruang terbuka ini penting bagi peningkatan kualitas udara. Jangan hanya membangun gedung tinggi tapi lupa dengan RTH,” pungkasnya.

Baca Juga: Soal Vaksin Virus Corona, Begini Tanggapan Para Pedagang di Samarinda

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya