TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha Dibekukan

3 pekan penerapan perwali, 745 warga kedapatan tanpa masker

Ilustrasi cafe (unsplash.com/Sebastian Schuppik)

Samarinda, IDN Times - Warga Kota Tepian belum ramah dengan Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Buktinya masih ada ratusan warga yang terjaring virus corona atau COVID-19. Hingga kini, tiga pekan sejak diterapkan sudah 745 orang kedapatan tanpa masker. Operasi yustisi peraturan daerah ini pun masih berlaku hingga sekarang.

“Banyak warga yang terjaring di Citra Niaga, café dan tempat hiburan malam. Bukan hanya melanggar tidak pakai masker. Tapi tidak ada penerapan jaga jarak. Mereka duduknya rapat-rapat,” ujar Mayor Inf Yulius Menri Sarung Allo, perwira seksi operasi (Pasi Ops) Kodim 0901/Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020) pagi. 

Baca Juga: Positif COVID-19 Kaltim Melonjak Tajam, Hotel akan Jadi Lokasi Isolasi

1. Kedapatan melanggar, izin usaha bakal dicabut

Pasi Ops Kodim 0901/Samarinda, Mayor Inf Yulius Menri Sarung Allo (IDN Times/Yuda Almerio)

Selain unsur pemerintah, TNI dan Polri juga merupakan bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 di Samarinda. Itu sebab pihaknya benar-benar tegas dengan penerapan Perwali 43. Selain memberikan peringatan kepada warga yang tanpa masker, pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha. Mereka diminta menunaikan aturan jaga jarak antar satu meja dan meja lainnya. Jika tetap melanggar saat dirazia lagi, maka izin bisa dicabut. Dan aturan ini berlaku untuk semua.

“Kedapatan dua kali masih melanggar (perwali) maka izin usaha dicabut sementara. Bisa seminggu atau sebulan. Bahkan dibekukan bila tak taat. Tergantung kepada ketua tim gugus tugas,” sebutnya.

2. Tak ada makan di tempat, pesanan harus dibawa pulang ke rumah

Ilustrasi cafe (Unsplash/Daan Evers)

Wajar bila Satgas COVID-19 Samarinda tegas dengan urusan aturan perwali tersebut. Sebab penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim belum berhenti. Selama enam bulan sudah ada 1.853 kasus positif akumulasi di Kota Tepian. Syukurnya, dari jumlah itu ada 1.235 pasien alami kesembuhan, namun 80 di antaranya meninggal dunia dan menyisakan 538 pasien dalam perawatan. Makanya, di atas jam 10 tak ada lagi aktivitas lagi.

“Gak ada lagi yang makan di tempat. Harus take away. Kalau warungnya masih boleh buka,” imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Naker di Balikpapan Kena Dampak Covid-19, Disnaker Cari Solusi

Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 300 Personel TNI Amankan Pilkada Balikpapan

Berita Terkini Lainnya