Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha Dibekukan
3 pekan penerapan perwali, 745 warga kedapatan tanpa masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Warga Kota Tepian belum ramah dengan Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Buktinya masih ada ratusan warga yang terjaring virus corona atau COVID-19. Hingga kini, tiga pekan sejak diterapkan sudah 745 orang kedapatan tanpa masker. Operasi yustisi peraturan daerah ini pun masih berlaku hingga sekarang.
“Banyak warga yang terjaring di Citra Niaga, café dan tempat hiburan malam. Bukan hanya melanggar tidak pakai masker. Tapi tidak ada penerapan jaga jarak. Mereka duduknya rapat-rapat,” ujar Mayor Inf Yulius Menri Sarung Allo, perwira seksi operasi (Pasi Ops) Kodim 0901/Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020) pagi.
Baca Juga: Positif COVID-19 Kaltim Melonjak Tajam, Hotel akan Jadi Lokasi Isolasi
1. Kedapatan melanggar, izin usaha bakal dicabut
Selain unsur pemerintah, TNI dan Polri juga merupakan bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 di Samarinda. Itu sebab pihaknya benar-benar tegas dengan penerapan Perwali 43. Selain memberikan peringatan kepada warga yang tanpa masker, pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha. Mereka diminta menunaikan aturan jaga jarak antar satu meja dan meja lainnya. Jika tetap melanggar saat dirazia lagi, maka izin bisa dicabut. Dan aturan ini berlaku untuk semua.
“Kedapatan dua kali masih melanggar (perwali) maka izin usaha dicabut sementara. Bisa seminggu atau sebulan. Bahkan dibekukan bila tak taat. Tergantung kepada ketua tim gugus tugas,” sebutnya.
Baca Juga: Ribuan Naker di Balikpapan Kena Dampak Covid-19, Disnaker Cari Solusi
Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 300 Personel TNI Amankan Pilkada Balikpapan