TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Samarinda Demo, Menuntut Kasatpol PP Dicopot

Buntut pengeroyokan yang diduga dilakukan petugas Satpol PP

IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times- Puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas di Kota Tepian berdemo di Balai Kota di Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, Selasa (13/8). Mereka tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat Nusantara.

Para mahasiswa itu menuntut agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dicopot dari jabatannya. Permintaan itu rupanya buntut aksi pengeroyokan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh anggota Satpol PP pada Jumat (9/8) lalu.

Silvester Hengki Sanan, salah satu korban pemukulan menceritakan kejadian yang dialaminya malam itu. Sejumlah petugas datang menyambangi Jalan K.H. Wahid Hasyim. Mereka hendak menertibkan tempat hiburan malam (THM) sebelum Iduladha. Salah satu sasarannya adalah tempat biliar. Di lokasi yang sama, delapan mahasiswa sedang berdiskusi di Warung Kopi Suryanata.

“Lokasi rumah biliar itu memang bersebelahan dengan tempat kami ngopi kami,” ucap Hengki yang juga pemilik Warkop Suryanata.

1. Melanggar aturan mekanisme pemeriksaan

IDN Times/Yuda Almerio

Usai melakukan razia di rumah biliar, rombongan Satpol PP itu mengalihkan perhatiannya kepada kumpulan mahasiswa. Beberapa dari petugas meminta untuk mengeluarkan identitas yang kemudian diperiksa.

Menurut Hengki secara aturan polisi pamong praja itu sudah keliru, sebab menyatukan warung kopi dengan tempat hiburan malam. “Itu sama saja melanggar aturan mekanisme pemeriksaan,” kata pria 26 tahun tersebut.

Dengan alasan tersebut, Hengki dan tujuh kawannya berusaha menanyakan perihal surat tugas atau aturan yang digunakan untuk proses razia. Sayangnya dua kelompok ini saling adu mulut.

“Akhirnya KTP kami berikan. Tapi dipermasalahkan sebab kartu identitas itu mati (habis masa berlakunya) dan pemiliknya berasal dari luar kota,” sebutnya. Namun setelah diperiksa, kartu identitas itu berlaku seumur hidup. “Ini sama saja memperlihatkan minimnya sumber daya yang dimiliki Satpol PP.”

Baca Juga: 5 Manfaat Bergabung di Lembaga Pers Kampus Bagi Mahasiswa Baru

2. KTM dikira ATM, cekcok makin menjadi-jadi

IDN Times/Yuda Almerio

Belum reda perdebatan kedua, tiba-tiba saja Silva Sagor, kawan Hengki, menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM) saat diminta KTP. Pihak Satpol PP keliru dengar dan mengira itu kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Dari dua hal itu, lanjut Hengki, bisa disimpulkan bahwa kesalahan dilakukan oleh Satpol PP sendiri.

“Dia (petugas Satpol PP) tersinggung lalu bertanya, berapa sih uangmu di situ?” ujarnya sambil menirukan petugas yang saat itu bertanya dengan suara lantang. Setelahnya bisa ditebak, sejumlah petugas kemudian berkumpul kemudian mengelilingi mahasiswa. Cek-cok kembali terjadi. Namun akhirnya bisa diredam, saat Satpol PP hendak menarik diri, salah satu dari petugas bicara, “Mau saya hajar kah kalian, “ kata Hengki yang kembali menirukan ucapan petugas malam itu.

Hengki mengaku tak terima dengan perlakuan tersebut, sebab dia adalah pemilik Warkop Suryanata. Sudah jadi tugasnya menjaga para tamu merasa nyaman. “Dasarmu mau memukul kami apa? Satpol PP kembali mengerumuni kami dengan jumlah yang lebih besar. Bahkan yang di atas mobil turun lagi,” akunya

3. Warung kopi diporak-porandakan, pemiliknya dipiting

IDN Times/Yuda Almerio

Saat itulah pemukulan terjadi. Para petugas disebut-sebut memporak-porandakan warung kecil milik Hengki. “Semua kursi dirusak, motor dinjak-injak. Saya dipiting kemudian dipukuli,” terangnya sambil memperlihatkan luka di jidatnya.

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda itu menuturkan, semua terlihat jelas oleh mata kamera pengawas (CCTV) dan rekamannya telah disimpan sebagai persiapan ke meja hijau. Sebab untuk perkara ini, pihaknya enggan kompromi lantaran kebebasan berkumpul kemudian berpendapat diganggu oleh Satpol PP.

“Kami sudah membuat laporannya ke polisi ketika itu. Dan sudah diterima, proses hukum akan berlanjut,” tegasnya.

Kata Hengki, Pemkot Samarinda bisa saja berdalih ada salah paham tapi tak menghalangi proses hukumnya, tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku sebab Satpol PP diduga melanggar KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan juga perusakan.

“Warung dan gelas-gelas saya rusak, padahal itu benda mati tak perlu dihancurkan,” katanya.

Baca Juga: 6 Tips Adulting yang Wajib Dipelajari Mahasiswa Baru 

Berita Terkini Lainnya