TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menunggak Pajak, Bapenda Beri Peringatan Empat Hotel di Samarinda

Menunggak sejak tahun lalu, ada yang sampai Rp1,7 miliar

ilustrasi hotel (unsplash.com/Valeriia Bugaiova)

Samarinda, IDN Times - Sejumlah hotel di Samarinda menunggak pajaknya. Setidaknya dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda ada empat hotel yang hingga kini belum melunasi kewajibannya itu.

“Ini merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda kepada sejumlah media pada Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Kisah Warga Samarinda Melawan Belanda Sebulan setelah Proklamasi

1. Ada hotel yang menunggak hingga Rp1,7 miliar

ilustrasi hotel (Unsplash/Dmitriy Alaev)

Sebenarnya, kata dia, sebelumnya ada tujuh hotel yang menunggak pajak. Namun dua di antaranya telah melunasi pembayaran pajak yang sempat tertangguhkan. Empat hotel yang masih dinanti pelunasannya ialah adalah SM, SB, JB dan MJ. Dari keempatnya paling besar tunggakannya ialah Hotel SM, Rp1,7 miliar.

“Itu belum termasuk denda, khusus dendanya sendiri Rp400 juta,” terangnya.

2. Surat ketetapan pajak kurang bayar dari Bapenda Samarinda terbit sejak tahun lalu

Ilustrasi hotel (Pexels.com/pixabay)

Dia menerangkan, pungutan cukai yang tertunda ini masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda Samarinda. Rekomendasinya menerbitkan surat pajak kurang kemudian menagih. Penerbitan SKPLB telah ditunaikan. Dan saat surat tersebut beredar maka pengusaha hotel punya waktu 30 hari melunasi semua tunggakan yang ada.

“Kami terbitkan 20 Desember 2019 lalu, setelah itu ada yang langsung bayar sebulan setelahnya. Ada juga yang belum hingga saat ini,” tegasnya.

Baca Juga: Awas! Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Samarinda Bisa Dapat Sanksi

Berita Terkini Lainnya