Menunggak Pajak, Bapenda Beri Peringatan Empat Hotel di Samarinda
Menunggak sejak tahun lalu, ada yang sampai Rp1,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sejumlah hotel di Samarinda menunggak pajaknya. Setidaknya dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda ada empat hotel yang hingga kini belum melunasi kewajibannya itu.
“Ini merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda kepada sejumlah media pada Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Kisah Warga Samarinda Melawan Belanda Sebulan setelah Proklamasi
1. Ada hotel yang menunggak hingga Rp1,7 miliar
Sebenarnya, kata dia, sebelumnya ada tujuh hotel yang menunggak pajak. Namun dua di antaranya telah melunasi pembayaran pajak yang sempat tertangguhkan. Empat hotel yang masih dinanti pelunasannya ialah adalah SM, SB, JB dan MJ. Dari keempatnya paling besar tunggakannya ialah Hotel SM, Rp1,7 miliar.
“Itu belum termasuk denda, khusus dendanya sendiri Rp400 juta,” terangnya.
Baca Juga: Awas! Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Samarinda Bisa Dapat Sanksi