TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski COVID-19 Kaltim Melandai, Mudik Lebaran Tetap Dilarang

Aturan pengetatan dan prokes demi putus penyebaran COVID-19

Ilustrasi nakes APD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Samarinda, IDN Times - Angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatatkan angka di bawah 100 kasus. Meski demikian, tren penurunan bukan jadi alasan untuk pelonggaran.

Baik urusan penerapan ketat protokol kesehatan hingga pengetatan seperti pelarangan mudik. Keduanya tetap diberlakukan.

“Mohon tetap dijaga. Kita sama-sama tetap mematuhi instruksi pemerintah, termasuk tidak mudik lebaran," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak seperti dilansir rilis resmi Pemprov Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Pantau Aksi Kriminal, Setiap RT di Samarinda Bakal Dipasang CCTV

1. Aturan larangan mudik dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Data terakhir Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim mengumumkan tambahan 76 kasus terkonfirmasi positif virus corona di provinsi ini. Dengan perincian Berau 7 kasus, Kutai Barat 12 kasus, Kutai Kartanegara 2 kasus, Kutai Timur 5 kasus, dan Mahakam Ulu 6 kasus. Selain itu Paser 5 kasus, Penajam Paser Utara 2 kasus, Balikpapan 28 kasus, Bontang 4 kasus, dan Samarinda 5 kasus.

Sementara penambahan pasien sembuh dari COVID-19 dilaporkan sebanyak 109 kasus. Meliputi Berau 7 kasus, Kutai Barat 16 kasus, Kutai Kartanegara 5 kasus, dan Kutai Timur 8 kasus. Diikuti Paser 14 kasus, Penajam Paser Utara 5 kasus, Balikpapan 23 kasus, Bontang 5 kasus, dan Samarinda 26 kasus.

Adapun penambahan pasien meninggal dunia dilaporkan sebanyak 2 kasus. Terdiri dari Paser 1 kasus dan Samarinda 1 kasus.

“Aturan larangan mudik ini semua dilakukan untuk menekan pergerakan manusia. Sebab semakin banyak mobilisasi dan interaksi, maka potensi penularan juga akan semakin terbuka,” tegas Andi.

2. Kebijakan larangan pulang kampung berlaku nasional

Warga Kaltim yang melintas pada umumnya sudah patuh dengan melengkapi dokumen yang sudah ditentukan. Foto istimewa

Dengan adanya tambahan tersebut maka akumulasi kasus COVID-19 di Kaltim telah mencapai 69.749 atau 1.874,3 kasus per 100 ribu penduduk dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa. Sedangkan total pasien sembuh mencapai 66.851 atau 95,8 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian 1.673 atau 2,4 persen. Menyisakan 1.224 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri.

Meski kasus COVID-19 kian menurun, pengetatan di Kaltim tetap dilakukan. Termasuk penjagaan masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini. Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di pos-pos penjagaan oleh personel gabungan BPBD, TNI, Polri, dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan instansi terkait lainnya.

“Kita terapkan kebijakan nasional terkait larangan mudik tahun ini," sebut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim, Yudha Pranoto.

Baca Juga: Duka Satpol PP Samarinda, Gegara Tugas Tak Bisa Lebaran Sama Keluarga

Berita Terkini Lainnya