Parpol Pungut Biaya Balon Wali Kota Samarinda, Sanksi Pidana Menanti
Undang-undang melarang politik uang saat proses pencalonan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kontroversi biaya pendaftaran yang mensyaratkan bakal calon (balon) Wali Kota Samarinda membayar sejumlah uang ke partai politik (parpol) mendapat kritikan pedas dari pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Dosen Fakultas Hukum Unmul itu mengatakan, imbalan apapun tidak diperkenankan saat proses pencalonan. Aturan itu termasuk syarat biaya bagi bakal calon yang melamar ke partai politik.
Mengapa demikian? Menurut Castro, sapaan karibnya, penjaringan bakal calon itu bagian proses pencalonan. Apabila parpol tetap kukuh dengan syarat biaya pendaftaran, maka bakal melanggar peraturan.
"Parpol terkesan melegitimasi politik uang yang bersifat transaksional. Caranya, mematok sejumlah biaya dalam proses pendaftaran bakal calon," terangnya, Sabtu (7/9).
1. Parpol tak boleh berlindung di balik alasan biaya administrasi
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dijelaskan secara eksplisit Pasal 47 mengatur partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Intinya, parpol tidak boleh berlindung di balik alasan biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional dan lain sebagainya," tegasnya.
Baca Juga: Blakblakan Ongkos Pilkada di Samarinda, Satu Orang Diminta Rp25 juta
Baca Juga: Biaya Pendaftaran ke Parpol, Bawaslu Samarinda Tak Bisa Intervensi