TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parpol Pungut Biaya Balon Wali Kota Samarinda, Sanksi Pidana Menanti

Undang-undang melarang politik uang saat proses pencalonan

ilustrasi Pilkada

Samarinda, IDN Times - Kontroversi biaya pendaftaran yang mensyaratkan bakal calon (balon) Wali Kota Samarinda membayar sejumlah uang ke partai politik (parpol) mendapat kritikan pedas dari pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Dosen Fakultas Hukum Unmul itu mengatakan, imbalan apapun tidak diperkenankan saat proses pencalonan. Aturan itu termasuk syarat biaya bagi bakal calon yang melamar ke partai politik.

Mengapa demikian? Menurut Castro, sapaan karibnya, penjaringan bakal calon itu bagian proses pencalonan. Apabila parpol tetap kukuh dengan syarat biaya pendaftaran, maka bakal melanggar peraturan.

"Parpol terkesan melegitimasi politik uang yang bersifat transaksional. Caranya, mematok sejumlah biaya dalam proses pendaftaran bakal calon," terangnya, Sabtu (7/9).

1. Parpol tak boleh berlindung di balik alasan biaya administrasi

Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dijelaskan secara eksplisit Pasal 47 mengatur partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Intinya, parpol tidak boleh berlindung di balik alasan biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional dan lain sebagainya," tegasnya.

Baca Juga: Blakblakan Ongkos Pilkada di Samarinda, Satu Orang Diminta Rp25 juta

2. Sanksi administrasi dan pidana menanti

pixabay.com/Mohamed Hassan

Dia berpendapat, bila melanggar parpol bakal diganjar sanksi administratif hingga pidana. Rinciannya begini, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan parpol atau gabungan parpol yang menerima kompensasi saat proses pencalonan, bakal dilarang mengajukan calon untuk periode berikutnya di daerah yang sama tempat pilkada berlangsung. "Bahkan, ada denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," sebutnya.

Sedangkan untuk pidananya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, khususnya pasal 187B dan 187C.

"Tetapi ini berlaku bagi anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan, dan orang atau lembaga yang memberi imbalan," rincinya.

3. Biaya pendaftaran bisa membentuk sikap permisif terhadap politik uang

Tabayuna.com

Lebih lanjut, Castro menerangkan, biaya pendaftaran yang dijadikan syarat oleh parpol punya sejumlah dampak, misalnya saja membatasi hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

Lalu, modal politik itu tak selamanya mengenai finansial, lebih penting kecakapan, integritas, rekam jejak dan keberpihakan. Soal pendanaan, negara-lah yang harus bertanggungjawab menyediakan.

Yang kedua, tentu saja menyangkut edukasi politik bagi masyarakat. Upaya untuk melegalkan politik uang secara transaksional akan memengaruhi tingkat kemampuan dan kecerdasan politik masyarakat (political efficacy).

"Perilaku parpol ini akan membentuk pola pikir bahwa politik uang adalah hal yang biasa," katanya.

Baca Juga: Biaya Pendaftaran ke Parpol, Bawaslu Samarinda Tak Bisa Intervensi

Berita Terkini Lainnya