Pemprov Kaltim Pecat 62 ASN Korup, Pemkot Samarinda Menanti Inkrah
Pemkot sudah melakukan berbagai langkah pencegahan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Urusan menilap duit negara memang bahaya. Garansinya pasti penjara, itu sebabnya para aparatur sipil negara (ASN/PNS) diminta lebih waspada tatkala berurusan dengan anggaran.
Maklum saja, Selasa lalu (8/10) Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN, yakni Sulaiman Sade, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga kuasa pengguna anggaran dan Miftachul Choir, pejabat pengawas teknis kegiatan (PPTK) serta Said Syahruzzaman sebagai kontraktor. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa. Terhitung 8 Oktober 2019 mereka menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.
Menanggapi itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak selain memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada para ASN yang diduga terlibat kasus korupsi. Bila perlu pengacara tambahan akan disiapkan.
“Ya, kami ambil langkah sesuai prosedur dalam undang-undang saja,” terangnya pada Kamis (10/10).
Baca Juga: Kepala BPBD Samarinda Masuk Bui, Diduga Terlibat Kasus Korupsi
1. Pemkot Samarinda menanti putusan inkrah
Lalu bagaimana dengan status ASN atau jabatan kedua PNS tersebut? Mengenai hal tersebut, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini menjawab, Sulaiman Sade harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala BPBD pun demikian dengan jabatan yang diemban Miftachul.
“Ya, kami menunggu dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang bewenang hingga keluar keputusan inkrah,” tegasnya.
Hal tersebut sejalan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 bertalian dengan urusan pemberhentian ASN dengan tidak hormat apabila telah keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Mau tak mau Pemkot Samarinda harus mengikuti prosedur tersebut.
Baca Juga: Temuan Baru Kasus Pasar Baqa, Tersangka dan Kerugian Bisa Bertambah