TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Kaltim Pecat 62 ASN Korup, Pemkot Samarinda Menanti Inkrah

Pemkot sudah melakukan berbagai langkah pencegahan korupsi 

Samarinda, IDN Times - Urusan menilap duit negara memang bahaya. Garansinya pasti penjara, itu sebabnya para aparatur sipil negara (ASN/PNS) diminta lebih waspada tatkala berurusan dengan anggaran.

Maklum saja, Selasa lalu (8/10) Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN, yakni Sulaiman Sade, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga kuasa pengguna anggaran dan Miftachul Choir, pejabat pengawas teknis kegiatan (PPTK) serta Said Syahruzzaman sebagai kontraktor. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa. Terhitung 8 Oktober 2019 mereka menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.

Menanggapi itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak selain memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada para ASN yang diduga terlibat kasus korupsi. Bila perlu pengacara tambahan akan disiapkan.

“Ya, kami ambil langkah sesuai prosedur dalam undang-undang saja,” terangnya pada Kamis (10/10).

Baca Juga: Kepala BPBD Samarinda Masuk Bui, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

1. Pemkot Samarinda menanti putusan inkrah

IDN Times/Yuda Almerio

Lalu bagaimana dengan status ASN atau jabatan kedua PNS tersebut? Mengenai hal tersebut, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini menjawab, Sulaiman Sade harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala BPBD pun demikian dengan jabatan yang diemban Miftachul.

“Ya, kami menunggu dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang bewenang hingga keluar keputusan inkrah,” tegasnya.

Hal tersebut sejalan dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 bertalian dengan urusan pemberhentian ASN dengan tidak hormat apabila telah keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Mau tak mau Pemkot Samarinda harus mengikuti prosedur tersebut.

2. Pemkot Samarinda lewat Itda juga ikut mencari bukti

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Bila pihak Kejari Samarinda berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas menuju persidangan. Maka, Pemkot Samarinda lewat Inspektorat Daerah (Itda) melakukan hal senada, yakni mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan para ASN Pemkot Samarinda dalam perkara korupsi tersebut. Wajar saja, sebab waktu penahanan ketiganya hanya 20 hari ditambah 40 hari perpanjangan. Setelahnya harus dilepas demi hukum.

“Makanya kami juga sedang menanti. Sebab mereka (ASN) yang terlibat ini bisa jadi tahu, tak mengetahui dan terjebak sistem sebab semuanya belum tentu memahami aturan,” imbuhnya.

3. Di Kaltim ada 62 ASN korup diberhentikan tidak hormat

IDN Times/Sukma Shakti

Persoalan ASN tersandung kasus hukum itu bukan hal baru. Juni lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan sebanyak 2.357 PNS yang harus diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung masalah hukum. Dari jumlah itu, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Nusantara.

Untuk persoalan hukum itu, Pemprov Kaltim tak beri ampun sebab data dari Sekretariat Pemprov Kaltim menyebut sebanyak 62 oknum harus rela melepas seragam ASN-nya karena terlibat kasus korupsi.

Dari 62 orang itu, sebanyak 14 ASN berasal dari Pemprov Kaltim. Sisanya, ASN dari 10 Kabupaten/kota di Kaltim. Langkah pemecatan itu dilakukan setelah keluar putusan inkrah.

Bila Sulaiman Sade dan Miftachul terbukti bersalah maka mereka juga harus merasakan hal serupa, namun saat ini jaksa masih melakukan penyidikan.

Baca Juga: Temuan Baru Kasus Pasar Baqa, Tersangka dan Kerugian Bisa Bertambah

Berita Terkini Lainnya