TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penertiban Warga RT 28 di Pinggir SKM bakal Dikawal Aparat Kepolisian

Polisi fokus urus demonstrasi, penertiban diundur sehari

Kawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu yang hendak ditertibkan (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Penertiban warga RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) sejatinya hari ini, Senin (6/7/2020) namun tertunda. Pemkot berdalih polisi sibuk menjaga aksi demonstrasi. Lantaran petugas inilah yang bakal mengawal penertiban rumah warga.

“Jadi diundur, rencananya besok (pagi). Harusnya hari ini, polisinya sibuk mengurusi demo,” terang Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi pada Senin sore.

1. Penertiban rumah di pinggir SKM jadi solusi atasi banjir di Samarinda

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam penertiban Selasa, 7 Juni 2020 nanti, Pemkot Samarinda bakal meminta bantuan aparat. Pemindahan rumah warga ini menurut Sugeng sangat krusial sebab penyempitan SKM sudah tak tertolong, pun demikian sedimentasi. Data terakhir sedimentasi sungai ini sebelumnya bisa menampung 400, kini hanya 175 meter kubik per detik. Jika terus dibiarkan, banjir Kota Tepian tak bisa diatasi. Sebab lewat penertiban inilah lebar sungai kembali normal.

“Yang kebanjiran ini coba dipikirkan, semuanya terendam, kami (pemkot) yang disumpahi,” terangnya.

Baca Juga: Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda Tegas

2. Warga diminta tak mencampuradukkan kepentingan dan urusan legal

Warga RT 28, di sempadan Sungai Karang Mumus (SKM), Samarinda yang bakal direlokasi (IDN Times/Yuda Almerio)

Sugeng menegaskan, tanah yang ditempati warga RT 28 tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda sehingga dirinya meminta agar warga jangan mencampuradukkan antara keinginan dan persoalan legal. Dengan kata lain warga harus ingat dengan sahih atau tidaknya urusan tanah tersebut.

“Kalau di tanah miliknya sendiri atau dia (warga) punya sertifikat, bisa bilang begitu. Tapi ini tanah milik pemerintah,” tegasnya. 

Baca Juga: Dewan Sebut Penyempitan SKM Salah Satu Pemicu Banjir di Samarinda

Berita Terkini Lainnya