TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perwali Protokol COVID-19 Bakal Jadi Perda, Sanksi Pidana Siap Menanti

Ribuan orang terjaring razia masker

Suasana Pandemik COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Samarinda, IDN Times - Warga Samarinda harus siaga, pasalnya Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 bakal bersalin menjadi peraturan daerah atau perda. Itu artinya beleid ini semakin tegas dengan urusan sanksinya.

“Saat ini rumusan perda sedang disusun,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2020) pagi.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Meningkat, Samarinda Bangun Laboratorium COVID-19

1. Berharap penyusunan perda selesai dalam tiga bulan

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Maklum sepanjang penerapan Perwali No 43/2020, ribuan orang masih saja terjaring tanpa masker di Kota Tepian. Padahal salah satu cara mencegah penularan wabah ini adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan jaga jarak.

Lantaran tegas dengan sanksi, kebijakan terbaru ini nantinya bakal menyertakan sanksi kurungan bagi para pelanggar.

“Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” sebutnya.

2. Akumulasi positif COVID-19 di Samarinda sudah mencapai 4.265 kasus

Ilustrasi terjaring razia masker, warga diberi sanksi menyapu. (IDN Times/Istimewa)

Situasi pandemik virus corona di Ibu Kota Kaltim saat ini memang naik turun. Akumulasi positif COVID-19 pun sudah mencapai 4.265 kasus. Meski demikian 3.493 pasien di antaranya sudah sembuh.

Tapi, 160 orang juga harus kehilangan nyawa karena corona menyisakan 612 pasien dalam perawatan. Baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Hingga kini, penularan masih saja terjadi.

“Proses perda ini lama, biasanya setahun. Bisa juga lebih. Tapi, ini lagi urgent, semoga bisa cepat,” tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Tes PCR sebelum Pelesiran ke Luar Kaltim

Berita Terkini Lainnya