Perwali Protokol COVID-19 Bakal Jadi Perda, Sanksi Pidana Siap Menanti
Ribuan orang terjaring razia masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Warga Samarinda harus siaga, pasalnya Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 bakal bersalin menjadi peraturan daerah atau perda. Itu artinya beleid ini semakin tegas dengan urusan sanksinya.
“Saat ini rumusan perda sedang disusun,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2020) pagi.
Baca Juga: Kasus Positif Terus Meningkat, Samarinda Bangun Laboratorium COVID-19
1. Berharap penyusunan perda selesai dalam tiga bulan
Maklum sepanjang penerapan Perwali No 43/2020, ribuan orang masih saja terjaring tanpa masker di Kota Tepian. Padahal salah satu cara mencegah penularan wabah ini adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan jaga jarak.
Lantaran tegas dengan sanksi, kebijakan terbaru ini nantinya bakal menyertakan sanksi kurungan bagi para pelanggar.
“Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” sebutnya.
Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Tes PCR sebelum Pelesiran ke Luar Kaltim