Praktik Korupsi Perusda di Kaltim, Ini Kata Dosen Hukum Unmul
Penempatan pejabat di perusda harus jelas rekam jejaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya integritas pejabat-pejabat di perusahaan daerah (perusda) Kalimantan Timur (Kaltim). Ini terbukti di mana praktik korupsi di lingkungan perusda terus terulang.
“Soal integritas berdasarkan rekam jejak (pejabat perusda) ini yang dilupakan," kata Herdiansyah kepada IDN Times, Senin (22/02/2021).
Herdiansyah mengatakan, kepala daerah punya kendali dalam pengelolaan perusda di wilayahnya. Menurutnya, mereka sejak awal semestinya bisa menegaskan pentingnya integritas sebagai syarat utama dalam memimpin perusda.
Baca Juga: Isteri, Menantu dan Dua Cucu Wali Kota Balikpapan Positif COVID-19
1. Kejaksaan dua kali sidik kasus perusda di Kaltim
Catatan IDN Times menemukan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sudah kali melakukan penyidikan dua kasus korupsi melibatkan perusda di Kaltim. Kasus pertama, dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU).
Pemprov Kaltim menyertakan modal sebesar Rp27 miliar sepanjang tahun 2003, 2008, dan 2010. Kejaksaan menemukan dugaan praktik korupsi dengan menetapkan dua tersangka.
Kasus kedua, baru-baru ini kejaksaan juga menahan direktur perusda Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) atas tuduhan korupsi. Tersangka melakukan proyek fiktif pembangunan tangki timbun sebesar Rp70 miliar kurun waktu 2018-2020.
MGRM sendiri merupakan peruda di Kukar ditunjuk sebagai pengelola dana bagi hasil 10 persen Blok Mahakam.
Baca Juga: Hindari Korupsi, DPRD Samarinda Usulkan Penarikan Pajak via Online