Sabu-Sabu 1 kg Diduga Hendak Dipasarkan di "Kampung Narkoba" Samarinda
Bermain narkoba, penjara menanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Niat pengedar narkoba jenis sabu-sabu menyusup ke Samarinda seperti tanpa jeda. Padahal dua bulan lalu tepatnya 20 September, BNN Kaltim mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 300 butir ineks. Bahkan satu tersangka tewas tertembak di kepala setelah kejar-kejaran dengan petugas bak film aksi.
Paling menggemparkan ialah saat BNN (pusat) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 kilogram pada 5 Oktober lalu di Samarinda.
Pengungkapan narkoba terbaru ialah saat BNN Samarinda membekuk AG yang hendak membawa barang haram itu ke Kota Tepian. Selepas ditunjuk menjadi ibu kota negara sejumlah pengusaha melirik Benua Etam sebagai lahan baru mengeruk rupiah, tak terkecuali para pengusaha bisnis haram narkoba.
Terkait narkoba yang dibawa AG, Kepala BNN Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah menjelaskan, "Diduga hendak dipasarkan di sejumlah daerah rawan peredaran narkoba seperti Gang Pulau Indah, Jalan DI Panjaitan atau Gang Masjid di Jalan Lambung Mangkurat. Ini masih terus kami selidiki," katanya pada Rabu (23/10).
Baca Juga: Pelarian Bandar Narkoba Kutim Berakhir di Gorong-Gorong
1. Tersangka berasal dari kawasan rawan peredaran narkoba
Dari keterangan yang diperoleh petugas, AG merupakan warga Jalan Pemuda II, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Kata Siti, daerah itu juga merupakan kawasan rawan peredaran narkoba. Dia pun heran, padahal pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi di kawasan rawan peredaran narkoba, namun tetap saja ada yang tertangkap.
"Ingat bermain narkoba itu garansinya penjara. Tapi tetap, kami harus lakukan tindakan preventif dengan sosialisasi langsung atau lewat spanduk," tegasnya
Baca Juga: Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai Kurir