Sekali Antar dapat Rp15 Juta, Penjara pun Menanti Kurir Narkoba
Kenang tak pernah bertemu dengan pemberi perintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satreskoba Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan kasus pengungkapan narkoba pada Rabu (28/8). Dari penangkapan itu, 20 poket sabu-sabu seberat 988,42 gram, 998 butir ineks gambar mahkota berwarna hijau dan 500 ineks berwana biru diamankan polisi dari tersangka Kenang Hadi Saputra (34). Dibekuk di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Saat ini kami terus melakukan penggalian informasi dari tersangka," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Jumat (30/8) di ruangannya, lantai 3, Mapolresta Samarinda.
Baca Juga: Dinamika Perebutan Kursi di Parlemen Samarinda
1. Jika berhasil tersangka dapat upah Rp 15 juta
Dia menerangkan, boleh jadi dari pengembangan Kenang, polisi bisa mendapatkan informasi mengenai pemilik narkotika tersebut alias bandar. Sebab dari pengakuan tersangka, ia hanyalah kurir yang bertugas antar-jemput makanan yang ternyata isinya adalah sabu-sabu atau kristal mematikan.
"Rencananya mau dibawa ke Samarinda Ulu. Tapi kami masih menyelidiki apakah tujuannya itu sudah benar. Mana tahu ada lokasi lain di Samarinda," sebutnya.
Kepada media, Kenang mengaku bisa mendapatkan upah sebesar Rp15 Juta, jika berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke tujuan. Dan rencananya itu hendak dibawa ke Samarinda Ulu. Di sana diduga ada seseorang yang sudah menanti. "Rencananya mau diantar ke Jalan Juanda, kalau sudah selesai tugas upah saya baru ditransfer," akunya