Setahun Bebas, Dua Sekawan di Samarinda Dipenjara Lagi karena Narkoba
Penjara tak membuat dua kawan karib ini jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Menjadi warga binaan alias narapidana selama lima tahun, tak membuat dua sekawan ini sadar diri. Mereka adalah Mul (39) dan Waf (24). Justru setelah bebas setahun, keduanya kembali melanggar hukum. Kedapatan berjualan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 23 September 2020. Dari tangan tersangka petugas amankan satu paket sabu-sabu seberat 3 gram.
“Keduanya sama-sama terjerat kasus yang sama,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2020) sore.
Baca Juga: [BREAKING] Calon Wali Kota Bontang Adi Darma Positif COVID-19
Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat . Kabar tersebut lalu dintindaklanjuti lewat penyelidikan. Identitas tersangka akhirnya diperoleh. Inisialnya Mul. Alamatnya di Jalan Jelawat, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Kota.
Tak butuh waktu lama polisi tiba di sana dan langsung menyambangi kediaman tersangka. Rumah lantai dua. Setelah memastikan keberadaan tersangka, penggeledahan dilakukan. Namun saat polisi masuk, Mul melarikan diri ke lantai dua. Pria bertubuh tambun itu hendak membuang barang bukti sabu-sabu yang tadi sedang dikemas. Niat tersebut digagalkan polisi. Mul lebih dulu disergap. Paket sabu-sabu seberat 3 gram diamankan.
“Kami langsung interogasi tersangka di tempat untuk pengembangan,” tegasnya.
1. Ditangkap saat berusaha mengemas narkoba ke dalam plastik
Baca Juga: Tambah Tiga, Kasus Pasien Sembuh di PPU Jadi 82 Orang
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Usulkan Perda COVID-19 ke Gubernur Kaltim