TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sosialisasi Relokasi oleh Aparat, Warga SKM Merasa Terintimidasi

Pemerintah perlu jamin warga Sungai Karang Mumus tak rugi

Kondisi Sungai Karang Mumus saat ini. Warga masih bergantung untuk kegiatan harian seperti mencuci dan mandi. Potret ini diambil pada Sabtu 26 Oktober 2019 di kawasan Kelurahan Temindung, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Pengerukan dan relokasi warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) memang menuntut segera diselesaikan. Dengan demikian persoalan banjir di Ibu Kota Katim ini bisa berkurang, lebih lagi musim penghujan makin dekat.

Namun yang menjadi soal apakah warga yang tinggal selama belasan hingga puluhan tahun itu mau pindah?

"Kalau saya pribadi, mau saja pindah. Tapi enggak tahu orangtua saya," kata Rama, pelajar sekolah kejuruan yang sudah 19 tahun hidup di bibir SKM di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga: Ketua RT Tak Dapat Informasi Rencana Relokasi Sungai Karang Mumus

1. Sepakat relokasi demi mengurai persoalan banjir

Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut dia, SKM saat ini memang sudah dangkal akibat sedimentasi. Hal ini pula yang membuat anak Sungai Mahakam tersebut perlu dikeruk.

Salah satu penyumbang sedimentasi itu adalah sampah. Itu sebab warga tak boleh buang sampah ke sungai. Meskipun sudah menjadi kebiasaan harus dirubah.

"Bisa karena terbiasa," terangnya saat ditemui di kawasan SKM pada Sabtu (26/10).

Kata Rama, banjir itu memang bikin susah. Namun sebagai warga yang baik, jangan sampai berdiam diri. Salah satu langkah yang baik untuk memulai perubahan ialah dengan tak membuang sampah ke sungai.

Lima bulan lalu Samarinda banjir besar warga yang berada di dekat sungai tak bisa berbuat banyak.

"Waktu itu kami hanya bisa menunggu kiriman bantuan makanan," terangnya.

Jujur, kata Rama, dirinya enggan mengalami lagi hal yang sama. Sebab dia tahu betapa sulitnya kondisi ketika banjir melanda. Makanya kalau tak ada pemindahan, pengerukan susah dilakukan.

2. Pemerintah harus memberi garansi warga tak rugi saat relokasi

Ketua RT 26, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Abdurahhmad Siddik (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, Ketua RT 26, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Abdurahhmad Siddik mengatakan hal senada. Dia pribadi tak terlalu mempersoalkan relokasi warga di sempadan SKM, sebab hal tersebut bisa mengurai persoalan banjir di Kota Tepian--sebutan Samarinda.

Namun, yang harus diperhatikan ialah, pemerintah bisa menjamin atau tidak, biaya pengganti kerugian yang dialami warga ketika relokasi.

"Sebagian warga menggantungkan hidupnya di sungai. Saya sendiri bikin tahu, tapi dari air PDAM untuk pengolahannya," akunya.

Saat dipindahkan ke tempat lain, kata dia, apakah ada garansi warga mendapat keuntungan ketika mungkin harus berganti usaha untuk penghidupannya sehari-hari. Selain itu  dari mana gantinya untuk keuntungan bulanan yang diperoleh dari usaha tersebut? Hal demikian harus dicermati pemerintah agar tak terjadi persoalan pada waktu mendatang.

Pihaknya bukan menghambat pemerintah, tapi lebih kepada meminta solusi. Dirinya pun menyesalkan, alasan penggunaan aparat untuk sosialisasi dengan warga. Padahal pihak kelurahan pun bisa melakukan hal sama.

"Warga yang enggak terlalu paham dengan persoalan merasa terintimidasi. Ingat, jangan abaikan hak kami," sebutnya. 

Baca Juga: Relokasi Warga Sungai Karang Mumus, Pemkot Samarinda Mesti Tegas  

Berita Terkini Lainnya