Tak Bayar Pajak, Pengusaha BBM di Samarinda Terancam Bui Enam Tahun
Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyerahkan tersangka kasus pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Selasa (29/9/2020) siang. Adalah Mif (44) direktur dari CV. BIS yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar.
“Dia (Mif) juga sengaja menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak,” ujar Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kaltimtara dalam keterangan persnya di Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ilir, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa siang.
Baca Juga: Aduh! Anggaran Menurun, Nominal Bansos di Balikpapan Akan Dikurangi
1. Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lebih
Dia menyatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu Januari 2012-Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Sementara pada periode 2016-2020 perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM) ini tak lagi beraktivitas alias setop beroperasi. Meski demikian persoalan pajak tetap berlanjut. Akibat dari perbuatannya, tersangka Mif diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lebih.
“Ini merupakan langkah terakhir, sebelumnya kami sudah berupaya persuasif kepada wajib pajak (Mif),” terangnya.
Baca Juga: Terapi Plasma Darah Penyembuhan COVID-19 Ada di Balikpapan, Apa Itu?
Baca Juga: Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU