TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bayar Pajak, Pengusaha BBM di Samarinda Terancam Bui Enam Tahun 

Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar

Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ilir, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyerahkan tersangka kasus pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Selasa (29/9/2020) siang. Adalah Mif (44) direktur dari CV. BIS yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar.

“Dia (Mif) juga sengaja menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak,” ujar Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kaltimtara  dalam keterangan persnya di Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ilir, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa siang.

Baca Juga: Aduh! Anggaran Menurun, Nominal Bansos di Balikpapan Akan Dikurangi

1. Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lebih

Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menyatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu Januari 2012-Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Sementara pada periode 2016-2020 perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM) ini tak lagi beraktivitas alias setop beroperasi. Meski demikian persoalan pajak tetap berlanjut.  Akibat dari perbuatannya, tersangka Mif diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lebih.

“Ini merupakan langkah terakhir, sebelumnya kami sudah berupaya persuasif kepada wajib pajak (Mif),” terangnya.

2. Sudah tiga kasus pidana pajak ditangani kejaksaan di Kaltim

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindakan persuasif yang dimaksud Samon ialah meminta kepada wajib pajak agar memperbaiki SPT masa PPN dan membayar kekurangan PPN. Itu dikarenakan tersangka telah menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Namun hingga upaya terakhir ini dilakukan, Mif tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakkan hukum. Aksi itu telah melanggar Pasal 39 dan Pasal Pasal 39A juncto Pasal 64 UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Hingga saat ini Kanwil DJP Kaltimtara, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda telah menangani tiga perkara kasus pidana pajak. Dua di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.

Baca Juga: Terapi Plasma Darah Penyembuhan COVID-19 Ada di Balikpapan, Apa Itu? 

Baca Juga: Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU 

Berita Terkini Lainnya