TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Taat Protokol Kesehatan, Penerapan New Normal Bisa Dievaluasi Lagi

Perusahaan diminta tegas dengan karyawan soal PCR negatif

Ilustrasi pengambilan sampel swab tenggorokan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Samarinda, IDN Times - Kini angka akumulasi virus corona atau COVID-19 sudah menembus 503 kasus di Kalimantan Timur. Jumlah yang tak sedikit. Sumbangan pasien terkonfirmasi positif ini paling banyak terjadi pada Juni 2020. Tiap hari kasus pasti bertambah.

“Memang tak bisa dihindari, apalagi jika warga tak taat dengan protokol kesehatan,” ucap Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Andi Muhammad Ishak saat dihubungi pada Senin (29/6) pagi.

Baca Juga: OTG Mendominasi Pertambahan Kasus Positif COVID-19 Baru di Kaltim

1. Kebijakan new normal bisa ditinjau kembali jika warga tak taat

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), Andi Muhammad Ishak dalam keterangan persnya pada Selasa (24/3) di Gedung Serba Guna Diskes Kaltim, Jalan Abdul Wahab Sjahranie (IDN Times/Yuda Almerio)

Itu sebab dirinya, mewanti-wanti pemerintah agar mengevaluasi kembali kebijakan new normal atau penerapan kebiasaan baru. Sebab bukan tak mungkin untuk ditinjau kembali. Dan hal ini memang sudah diprediksi sebelumnya. Gamang memang, tapi dalam situasi seperti ini diperlukan kerja bersama. Sehingga, penerapan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru bisa dilaksanakan baik.

“Pemerintah kabupaten/kota harus bisa memilih dan memprioritaskan sektor mana yang dilonggarkan. Dan harus bertahap, tidak bisa sekaligus semua sektor. Tujuannya tentu bisa hidup aman dan produktif berdampingan dengan COVID-19,” jelas tugas pelaksana tugs kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim ini.

2. Sejumlah klaster baru muncul di Balikpapan, Gugus Tugas Kaltim minta perusahaan tegas dengan karyawannya

Ilustrasi pemakaman korban COVID-19 (Dok. ANTARA FOTO)

Bukan tanpa alasan Andi berkata demikian, buktinya nyata. Di Balikpapan sejumlah perusahaan menambah klaster COVID-19, mulai dari elektrik, telekomunikasi, hingga tambang batu bara, minyak dan gas.

Sebagian besar kasus merupakan impor yang menyeret ke transmisi lokal. Inilah yang harusnya menjadi perhatian bersama. Sudah jelas, kata Andi, dalam surat edaran gubernur Kaltim nomor 440/3576/B.PPOD.I tertanggal 10 Juni 2020 bahwa individu yang hendak masuk Kaltim harus membawa surat hasil negatif dari test PCR.

“Surat ini sudah jelas, makanya kami imbau agar perusahaan lebih memerhatikan karyawannya,” tegas Andi.

Baca Juga: [UPDATE] Total Positif COVID-19 di Kaltim Menembus 503 Kasus

Berita Terkini Lainnya