Tersinggung saat Diteriaki, Bapak Dua Anak Tikam Pengunjung Karaoke
Pelaku penikaman ditangkap setelah 23 hari buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Setelah buron selama 23 hari akhirnya Unit Reskrim Polsek Samarinda membekuk pelaku penikaman di Kompleks Karaoke Loa Hui, Samarinda Seberang pada Kamis (2/1) malam lalu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang.
Ia bernama Pendi, pria 31 tahun ini dibekuk karena telah menganiaya salah satu pengujung pada 12 Desember 2019 hingga meregang nyawa.
Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok
1. Tersangka memang preman yang menjaga kawasan karaoke
Informasi yang dihimpun IDN Times, saat itu Pendi menikam korbannya dengan badik sepanjang 12 sentimeter di perut dan pinggang kiri. Tak cukup di situ, dia juga sempat melayangkan bogem mentah ke tubuh korban.
Lantaran menerima banyak luka korban dilarikan ke rumah sakit sementara tersangka kabur ke Kutai Barat (Kubar). Polisi yang mendapat informasi, setelahnya melakukan koordinasi dengan Polres Kubar. Namun sayang, Pendi licin bak belut.
Baru menjelang tahun baru polisi mendapat kabar jika tersangka kembali ke Kota Tepian. Tak butuh waktu lama, sehari setelah masuk tahun baru dia dibekuk. Saat itu dia sedang berada di rumah keluarganya.
"Dia (Pendi) sudah langganan ini keluar masuk (penjara). Dia memang dikenal sebagai preman di daerah tersebut (kawasan karoke Loa Hui)," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, Senin (6/1).
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka dalam Kasus Balita Tanpa Kepala di Samarinda