Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kaltim Berdemo di Depan Gubernuran
Ada empat poin yang jadi acuan penolakan para mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Meski sudah disahihkan pada Senin malam, 5 Oktober 2020, sejumlah arus penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menggaung di mana-mana. Termasuk di Samarinda pada Selasa (6/10/2020) siang. Persisnya di depan Kantor Gubernur Kaltim, ramai puluhan mahasiswa dan buruh mengangkat papan bertuliskan gagalkan omnibus law hingga reformasi dikorupsi.
“Kami (mahasiswa) bersama para buruh ingin pemerintah mencabut undang-undang yang sudah disahkan,” ujar Alfons, anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Samarinda kepada sejumlah media pada Selasa siang.
Baca Juga: Ribuan Bangunan di Bantaran SKM Samarinda Menanti Penertiban
1. Potensi pekerja dikontrak seumur hidup tanpa pengangkatan sebagai karyawan tetap
Aksi penolakan ini tak hanya berlangsung Ibu Kota Kaltim saja, tapi nyaris seluruh buruh dan mahasiswa di Indonesia protes dengan kebijakan tersebut. Disebut-sebut unjuk rasa puncak bakal pada 8 Oktober mendatang.
Setidaknya ada empat poin dalam sorotan. Pertama, kontrak seumur hidup melalui Pasal 61. Dalam beleid itu diatur bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Padahal sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 61A juga ditambahkan, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
“Aturan ini merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan. Jangka waktu kontrak berada di tangan pengusaha. Ujungnya para pekerja hanya dikontrak seumur hidup,” tegasnya.
Baca Juga: Waduh! Tak Lagi Disemprot Disinfektan, Warga di Samarinda Ini Waswas