Transgender di Samarinda Bisa Buat KTP, Begini Syarat dari Disdukcapil
Disdukdapil Samarinda sudah menerima informasi dari pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kesempatan para transgender untuk urusan pembuatan KTP elektronik atau KTP-el. Tak ada diskriminasi, semua bisa dilayani. Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi.
“Kami sudah menerima informasi itu dari pusat,” ujar Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Pylon Jembatan Samarinda Geser, Pakar Konstruksi : Itu Sudah Bahaya
1. Undang-undang kependudukan tak mengenal gender ketiga
Abdullah mengatakan, daerah selalu mengacu ketetapan sudah ditentukan pusat. Hanya saja dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan tak dikenal dengan jenis kelamin ketiga atau non-binary. Yang ada itu hanya laki-laki dan perempuan. Kemendagri pun sepakat dengan hal tersebut. Pencatatan nanti tetap berdasarkan jenis kelamin asli.
“Jadi Undang-Undang Kependudukan tidak mengenal transgender,” tegasnya.
Baca Juga: Kurir Samarinda Dibekuk, Narkoba Disamarkan Jadi Kotak Teh Seduh