TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transgender di Samarinda Bisa Buat KTP, Begini Syarat dari Disdukcapil

Disdukdapil Samarinda sudah menerima informasi dari pusat

Ilustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kesempatan para transgender untuk urusan pembuatan KTP elektronik atau KTP-el. Tak ada diskriminasi, semua bisa dilayani. Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi.

“Kami sudah menerima informasi itu dari pusat,” ujar Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: Pylon Jembatan Samarinda Geser, Pakar Konstruksi : Itu Sudah Bahaya

1. Undang-undang kependudukan tak mengenal gender ketiga

Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda (Dok.Disdukcapil Samarinda/Istimewa)

Abdullah mengatakan, daerah selalu mengacu ketetapan sudah ditentukan pusat. Hanya saja dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan tak dikenal dengan jenis kelamin ketiga atau non-binary. Yang ada itu hanya laki-laki dan perempuan. Kemendagri pun sepakat dengan hal tersebut. Pencatatan nanti tetap berdasarkan jenis kelamin asli.

“Jadi Undang-Undang Kependudukan tidak mengenal transgender,” tegasnya.

2. Sudah ada kekuatan hukum tetap yang menjamin bila seseorang berganti gender

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Lain cerita jika figur pria atau wanita ini sudah berganti kelamin. Dan pengadilan sudah menjamin hal tersebut. Itu artinya sudah ada kekuatan hukum tetap yang menjamin bila seseorang berganti gender dari pria menjadi perempuan atau sebaliknya. Meski demikian, perlu diingat saat mengurus dokumen kependudukan, semuanya harus dibawa agar urusan jadi lancar.

“Kalau itu pasti kami tuntaskan karena sudah ada putusan hukum yang ada,” sebutnya.

Baca Juga: Kurir Samarinda Dibekuk, Narkoba Disamarkan Jadi Kotak Teh Seduh 

Berita Terkini Lainnya