Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Wali Kota Balikpapan sudah keluarkan surat edaran

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan THR jelang hari raya Idulfitri. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja memang setiap perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan THR sebesar satu bulan gaji selama bulan Ramadan. 

"Sudah kami bentuk Posko Pengaduan THR," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).

Posko Pengaduan THR berada dalam Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja serta pengaduan hotline pada hari libur.

"Sekarang saat ini belum ada menerima laporan dari pekerja atau perusahaan," papar Rizal. 

1. Ada sanksi bagi perusahaan melanggar

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THRWali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam situasi pandemik COVID-19 ini, Rizal memahami bila sejumlah perusahaan tidak mampu membayarkan THR pada karyawan. Sehingga perusahaan pun diminta melaporkan ke pemerintah daerah lewat mediasi Tripartit guna dicarikan jalan penyelesaian. 

“Keluhan dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga belum kami terima, namun jika ada laporan terkait hal tersebut, kami minta soal THR ini bisa dibicarakan,"  ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rizal jika dalam pelaksanaannya ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Pria Gondrong Balikpapan Urusan Polisi Diduga Aniaya Anak Tiri 

2. Wali Kota Balikpapan terbitkan surat edaran

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THRIDN Times/Galih Persiana

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Disnaker telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2021. “Surat edaran sudah ditandatangani pak wali dan segera disebarkan ke perusahaan,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan meminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji.

3. Perusahaan bisa mengangsur pembayaran THR karyawan

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THRilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Dalam pelaksanaanya, lanjut Ani, perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja, maka disarankan melakukan pertemuan Bipartit dengan pekerja.

“Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker Balikpapan,” ujarnya.

Bipartit untuk mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR misalnya dengan cara diangsur. Sedangkan posisi Disnaker Balikpapan sebatas memonitor pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian,” tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Inspeksi Pasokan Sembako sebelum Lebaran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya