TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bisa Urus SIM Gratis di Polresta Samarinda, Begini Ketentuannya

Berlaku hanya untuk warga yang lahir pada 1 Juli lho!

Ilustrasi SIM. IDN Times/Triadanti

Samarinda, IDN Times - Kabar gembira bagi warga Samarinda yang lahir pada 1 Juli, Satlantas Polresta Samarinda bakal memberikan kado spesial yakni pelayanan surat izin mengemudi (SIM) gratis. Hadiah ini diberikan cuma-cuma demi memperingati hari jadi ke-74 Bhayangkara.

“Program ini dari pusat, sponsornya BRI,” ujar Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6) siang.

1. Perpanjangan SIM gratis dibatasi hanya 30 pemohon

Ilustrasi SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dia menerangkan, bila ada warga yang hari lahirnya 1 Juli langsung saja mendatangi Satlantas Polresta Samarinda pada waktu yang nanti ditentukan. Meski gratis namun pemohon bakal dibatasi.

“Hanya 15 pemohon SIM baru dan 15 bagi pemohon perpanjangan,” ucap perwira melati satu ini.

Baca Juga: Berpotensi Sebarkan Corona, Kolam Renang di Samarinda Dilarang Buka

2. Ingat pemohon SIM baru harus lulus ujian praktik

Ilustrasi urus SIM (Dok.IDN Times/Istimewa)

Namun demikian, kata dia, bagi pemohon SIM baru harus lulus ujian teori dan praktik, sedangkan untuk perpanjangan syaratnya SIM-nya tak boleh mati serta membawa surat keterangan kesehatan.

Sejatinya program pembuatan SIM ini dipungut biaya yang masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Itu tertuang dalam PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Detailnya biayanya SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu sedangkan SIM D Rp50 ribu.

“Kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itulah yang dibayarkan BRI,” tambahnya.

Baca Juga: Penjualan Sepeda di Samarinda Naik 30 Persen selama Pandemik COVID-19

Berita Terkini Lainnya