Jatanras Polres PPU Amankan Emak-Emak Sindikat  Pencopet 

Polisi masih kejar tersangka lain

Penajam, IDN Times - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan dua orang emak-emak sindikat pelaku pencurian atau pencopetan. Kedua terduga pencopet tersebut diamankan, Kamis (18/11/2021) sepekan lalu. Di mana mereka  kerap beraksi di pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten PPU.

"Kedua tersangka berhasil diamankan di Kota Balikpapan kedua tersangka tersebut berinisial YV dan NU. Mereka adalah warga Balikpapan, namun melakukan aksi di PPU," tegas Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (2/12/2021).

1. Di PPU para tersangka melakukan aksi pada tiga TKP semua merupakan pasar

Jatanras Polres PPU Amankan Emak-Emak Sindikat  Pencopet Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju batik) beserta anggota menujukan BB dan tersangka diampit petugas (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) semua berada di pasar yakni Pasar Petung, Pasar Waru dan Pasar Babulu dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di  kios emas atau pakaian yang ada di pasar tersebut

"Ketika korban pemilik kios lengah pelaku mengambil uang dari dalam tas korban atas pakaian. Seperti kejadian di Pasar Waru mereka pura-pura menjadi pembeli di kios emas dan berhasil membawa lari uang korbannya," kata Dian. 

Ditambahkannya, saat TKP di pasar Waru, pelaku melihat tas korban yang terbuka. Sedangkan pemiliknya sedang tengah sibuk mencari barang lain yang akan dibeli. Tetapi secara diam-diam pelaku mengambil uang milik korban tersebut dan pergi meninggalkan TKP.

Kejadian terjadi pada Rabu (13/11/2021) sekira pukul 09.00 Wita di mana korban alami kerugian sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Awas! APBD Penajam Paser Utara Tahun 2022 Terancam Gagal Disahkan

2. Selain dua tersangka masih ada tersangka lain

Jatanras Polres PPU Amankan Emak-Emak Sindikat  Pencopet Barang bukti uang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, selain dua tersangka yang berhasil diamankan ternyata masih ada tersangka lain. Di mana kelompok ini terbagi menjadi beberapa bagian untuk melakukan kegiatannya masing-masing.

"Mereka juga dibagi ke tempat-tempat keramaian yang ada di Kabupaten PPU terutama di pasar dan pertokoan, pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kerudung besar untuk menutupi pergerakan tangannya,” lanjut Dian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, jelasnya masih ada empat orang pelaku lainnya yang tergabung dalam kelompok tersangka YV dan NU. Namun hingga kini masih dalam pengejaran tim Jatanras Sat Reskrim Polres PPU.

3. Polisi amankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka

Jatanras Polres PPU Amankan Emak-Emak Sindikat  Pencopet Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka (IDN Times/Ervan)

"Dari penangkapan tersebut Unit Jatanras berhasil sejumlah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa uang sebesar Rp1.380.400, surat pembelian emas dari salah satu toko emas, dua tas selempang dan satu kerudung besar berwarna merah tas manik-manik yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," sebutnya.

Untuk diketahui, ungkapnya saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres PPU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Mereka kedua tersangka kami kenaikan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana. Kedua juga masih kita periksa guna mengungkapkan tersangka dan TKP lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Gencar Vaksinasi, Penajam Paser Utara Ditetapkan PPKM Level 2

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya