Kantongi  Sabu, Warga Pasar Lama Diringkus Polres PPU

Petugas mendapatkan satu paket sabu

Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam  Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria berinisial MS alias Bolong (48) karena mengantongi narkotika jenis sabu, Selasa (8/11/2022) pukul 14.30 Wita. Tersangka merupakan warga Jalan Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.

“Tersangka pekerjaan terakhir merupakan karyawan swasta ditangkap pada Selasa sore lusa kemarin,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (10/11/2022).

1. Lakukan penyelidikan secara rahasia dan tertutup

Kantongi  Sabu, Warga Pasar Lama Diringkus Polres PPUBarang bukti sabu-sabu dan uang milik tersangka MS alias Bolong (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan terhadap tersangka saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam PPU. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RT 025 Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang  dimaksud dengan cara undercover atau rahasia secara tertutup,” tutur Iskandar.

Baca Juga: PPU Terbitkan SK Penetapan Lokasi untuk Pembangunan di IKN

2. Petugas amankan tersangka di depan Puskesmas Penajam

Kantongi  Sabu, Warga Pasar Lama Diringkus Polres PPUPuskesmas Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Di lokasi tersebut, lanjut Iskandar, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan depan Puskesmas Penajam. Polisi mengamankan pria mencurigakan tersebut tanpa perlawanan. 

“Saat ditanyakan petugas pria itu mengaku bernama dengan inisial MS alias bolong dan tinggal di Pasar Lama Penajam. Pada kesempatan itu petugas juga langsung melakukan penggeledahan badan,” katanya. 

Dari hasil penggeledahan badan tersebut, jelasnya, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp100 ribu di dalam dompet.

3. Hasil temuan petugas dijadikan barang bukti

Kantongi  Sabu, Warga Pasar Lama Diringkus Polres PPUilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres PPU memproses pelaku berikut barang bukti temuan narkoba. 

“Hasil temuan tersebut kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Iskandar.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, uang Rp100 ribu, dan celana pelaku yang dipergunakan untuk menyimpan narkoba. 

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan beratnya sebanyak bruto 0,94 gram, sehingga kami nilai cukup bukti untuk memproses hukum tersangka,” tegas Iskandar.

4. Tersangka diancam penjara paling lama 12 tahun

Kantongi  Sabu, Warga Pasar Lama Diringkus Polres PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Terhadap tersangka MS, tukas Iskandar, polisi menjerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Tersangka dikenai Pasal 114 (1) karena ia diduga telah melawan hukum membeli atau menerima sabu. Sedangkan Pasal 112 (1) akibat memiliki, menyimpan, menguasai barang haram tersebut.

"Sehingga diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. 

Baca Juga: PPU Terbitkan SK Penetapan Lokasi untuk Pembangunan di IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya