Kunjungi Penajam, Komnas HAM Kaji Dampak Kemanusiaan Pembangunan IKN

Penajam, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengkaji potensi dampak kemanusiaan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lokasi pembangunan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Mempertanyakan itu, Komnas Ham RI mengunjungi Kabupaten PPU, Kamis, (7/4/2022) guna melakukan wawancara dan observasi khusus ke lapangan. Terlebih dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN oleh DPR RI.
“Kami (Komnas HAM) setiap tahun memang rutin melakukan pengkajian dari berbagai isu yang ada di Indonesia. Namun kegiatan kajian kali ini fokus untuk melihat langsung perkembangan IKN serta potensi dampak kemanusiaan dari pembangunan IKN di Kabupaten PPU,” ujar pimpinan rombongan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga kepada Pj. Sekretaris Kabupaten PPU, H. Tohar di ruang kerjanya.
1. Fokus melihat langsung bagaimana persepsi dampak terhadap kemanusiaan di lokasi IKN

Ia menuturkan, sebelum pertemuan ini pihaknya sudah berkunjung ke sejumlah titik di Kecamatan Sepaku dan dua Kelurahan di Kecamatan Sepaku yakni Pemaluan dan Maridan. Fokusnya untuk melihat langsung bagaimana persepsi dan dampak apa yang ada terhadap kemanusiaan dari berbagai kelompok di lokasi IKN ini.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di lokasi IKN untuk melihat langsung bagaimana persepsi dan dampak apa yang ada terhadap kemanusiaan ketika dilakukan pembangunan IKN tersebut,” katanya.
2. Pemindahan IKN saat ini tidaklah begitu mengagetkan bagi Kabupaten PPU

Menanggapi hal ini Pj. Sekda PPU, Tohar menerangkan, terkait dengan pemindahan IKN saat ini, tidaklah begitu mengagetkan bagi kabupaten PPU. Isu IKN ini, secara nasional mengemuka di akhir tahun 2019 hingga terakhir ini dikuatkan dengan pengesahan UU IKN Nusantara.
"Kalau kita pernah ingat kegiatan kapsul waktu program milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di tahun 2015 lalu, sebagai daerah yang dilalui kapsul waktu saat itu termasuk PPU memasukkan mimpi ke depan, mau seperti apa daerahnya," ujarnya.
Tohar mengatakan, kebetulan di era kepemimpinan Bupati Yusran Aspar saat itu serta dirinya selaku Sekda PPU, turut memasukkan poin inti harapan kepada pemerintah. Poin pertama dari kapsul waktu itu adalah, agar seluruh sektor di PPU sudah teraliri listrik PLN di tahun 2018.
"Alhamdulillah aliran PLN itu sudah terbukti, dan beliau sendiri yang meresmikan gardu PLN Petung yang terkoneksi dengan sistem Barito saat itu," urainya.
3. Poin empat kapsul waktu PPU layak sebagai lokasi pemindahan IKN jadi kenyataan
Memang pada poin berikutnya, kata Tohar, memang belum terpenuhi, tetapi pada poin empat harapan dalam kapsul waktu ketika itu ,disebutkan bahwa PPU layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif lokasi pemindahan IKN.
“Itu mimpi kita tahun 2015 yang kini menjadi kenyataan. Bermula muncul isu itu di tahun 2019 sampai penetapan serta disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN hingga telah dilantiknya Kepala Badan Otorita dan saat ini," sebutnya.
Persoalan mengemuka saat ini soal Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN Nusantara. Kaitan pelaksanaan pemilihan umum pada 2024 mendatang.
Apakah sementara masih bergabung bersama Pemkab PPU ataukah diatur dalam ketentuan Otorita IKN Nusantara.
"Jadi hingga kini kami belum mengetahui status Kecamatan Sepaku ke depan seperti apa. Undang-Undang tentang IKN sudah disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita pun sudah dilantik, sementara bagaimana penduduk kami yang masuk IKN. Ini harus segera ada kejelasan karena menyangkut hak asasi masyarakat di sana,” pungkas Tohar.