ASN Kalbar Boleh Kerja dari Mana Saja saat Libur Nyepi–Lebaran

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini diterapkan dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, yang telah disesuaikan dengan jadwal cuti bersama dan libur nasional.
1. Walaupun WFA harus optimalkan pelayanan

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa penerapan WFA bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarga tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFA ini hanya perubahan lokasi kerja, bukan pengurangan tanggung jawab,” ucapnya, Rabu (25/3/2026).
Ia menekankan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal selama kebijakan ini berlangsung. Menurutnya, perubahan sistem kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas layanan.
“Ini hanya perubahan lokasi kerja, bukan pengurangan tanggung jawab,” tegasnya.
2. Tak semua ASN WFA

Harisson menyebut kebijakan ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan.
Meski demikian, ia mengingatkan ASN tetap memiliki kewajiban utama sebagai pelayan masyarakat yang dibiayai dari pajak publik.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua sektor menerapkan WFA. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan ketertiban, tetap bekerja normal di lokasi.
3. ASN wajib terhubung dalam perangkat aktif

Untuk menjaga kinerja, Pemprov Kalbar menerapkan sistem pemantauan berbasis digital melalui e-aktivitas.
“Setiap ASN wajib mengisi laporan kerja harian yang diverifikasi atasan. Ini juga menjadi dasar penilaian kinerja dan tambahan penghasilan,” jelasnya.
Selain itu, ASN diwajibkan tetap terhubung selama menjalankan WFA dengan memastikan perangkat kerja aktif serta akses internet memadai agar tetap responsif terhadap tugas kedinasan.
Pimpinan perangkat daerah juga diminta aktif memantau serta menindaklanjuti laporan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan.
“Tidak ada alasan untuk mengabaikan keluhan publik, meskipun bekerja dari luar kantor,” ujarnya.
4. Dukungan keluarga dalam pelaksanaan WFA

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dalam pelaksanaan WFA. Keberadaan ASN di rumah, kata dia, bukan berarti sedang berlibur, melainkan tetap menjalankan tugas.
“Jika ada tugas mendesak, ASN harus mengutamakan pekerjaan dibandingkan kepentingan pribadi,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalbar berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan ASN untuk bersilaturahmi dan tanggung jawab menjaga kualitas pelayanan publik selama periode hari besar keagamaan.

















