Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

23 meter kubik kayu diangkut tanpa dilengkapi surat resmi

Palangka Raya, IDN Times - Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya,
Balai Gakkum KLHK Kalimantan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 23 meter kubik kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan pada 12 Agustus 2020.

Kayu selundupan ini yang diangkut dengan satu truk Fuso, dan diamankan saat berada di Jalan Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengatakan, " PPNS SPORC masih
terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa
mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya melalui rilis tertulis yang diterima IDN Times pada16 Agustus 2020.

1. Kronologi terungkapnya kasus penyelundupan kayu balsa

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kotawaringin BaratPenyelundupan kayu di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Dok.KLHK)

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan
hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum
KLHK Kalimantan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada saat operasi, Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jalan Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim SPORC menghentikan truk yang dikemudikan A. Ternyata truk tersebut mengangkut 28 meter kubik kayu bulat jenis balsa.

Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Tim kemudian menangkap tersangka A (41) dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gara-gara Takut Diceraikan Istri, Pemuda di Samarinda Nekat Mencuri

2. Kayu akan dikirim ke Jawa Timur

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kotawaringin BaratTersangka A penyelundup kayu di Kotawaringin, Kalimantan Tengah (Dok.KLHK)

Tersangka setelah menjalani pemeriksaan rapid test kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng Sementara untuk barang bukti kayu diamankan di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya

Tersangka A menjelaskan, "Kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur," katanya.

3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kotawaringin BaratIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, Duo Jambret di Samarinda Didor Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya