Pembangunan IKN Jangan Ganggu Tanah Adat dan Situs Keramat Dayak Paser

Tokoh adat sampaikan surat kepada Gubernur Kaltim

Samarinda, IDN Times - Tokoh-tokoh adat Dayak Kalimantan Timur menemui Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor di Kantor Gubernur pada Senin (6/1). Pada pertemuan ini Isran Noor mengucapkan selamat atas pengukuhan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Ahmad Hariadi dan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Timur Raida yang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2019 lalu, di Balikpapan.

Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Timur Raida menjelaskan, "Kunjungan ini untuk silaturahmi ke Gubernur," katanya.  

1. Masyarakat Dayak Paser jangan ditinggalkan dalam pembangunan IKN

Pembangunan IKN Jangan Ganggu Tanah Adat dan Situs Keramat Dayak PaserGubernur Kaltim Isran Noor dan tokoh-tokoh adat Dayak (Dok.IDN Times/Istimewa)

Raida menjelaskan pertemuan berlangsung singkat karena kesibukan gubernur. Silaturahmi ini tidak hanya dihadiri oleh para tokoh adat Dayak Paser, tetapi juga didukung oleh tokoh dari Dayak Kenyah, Dayak Benuaq, dan tokoh adat suku Dayak lainnya.

"Kami berharap masyarakat Dayak Paser agar saat pembangunan IKN dilibatkan dan jangan ditinggalkan," kata Raida.

2. Warga asli IKN adalah suku Dayak Paser

Pembangunan IKN Jangan Ganggu Tanah Adat dan Situs Keramat Dayak PaserKawasan IKN di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU (IDN Times/Yuda Almerio)

Raida juga mengatakan kehadirannya dan para tokoh adat Dayak ini juga untuk menyampaikan surat terkait Pelantikan dan Pengukuhan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan.

Selain itu, surat kepada gubernur tersebut memuat dukungan suku Dayak Paser atas visi Provinsi Kalimantan Timur Berdaulat 2023. Masyarakat Dayak Paser juga memberikan dukungan atas terpilihnya Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Warga asli di lokasi tersebut adalah suku Dayak Paser.

3. Pengelolaan tanah adat dan situs keramat agar diserahkan kepada masyarakat adat Dayak Paser.

Pembangunan IKN Jangan Ganggu Tanah Adat dan Situs Keramat Dayak PaserMiniatur pemenang desain ibu kota negara. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk tidak menghilangkan identitas kearifan lokal, adat istiadat, bahasa, dan kebudayaan Dayak Paser. 

Juga harapan agar dalam proses pemindahan IKN tidak mengganggu tanah adat serta situs keramat leluhur Dayak Paser. Serta, tanah adat dan situs keramat leluhur Dayak Paser untuk pengelolaannya supaya  diberikan kewenangan penuh kepada masyarakat adat Dayak Paser.

Raida menjelaskan, karena pertemuan yang sangat singkat ini Gubernur Isran belum memberikan tanggapan atas surat ini. Tetapi gubernur telah mengundang para tokoh adat Dayak untuk hadir pada acara peringatan HUT ke-63 Provinsi Kaltim. "Kami diundang untuk hadir di acara ulang tahun Provinsi Kaltim tanggal 8 (Januari)," jelasnya.

Baca Juga: Desain Ibu Kota Baru Perlu Tampilkan Ornamen Dayak Paser 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya