Wali Kota Balikpapan Sayangkan Penundaan Proyek Fly Over Muara Rapak

Sejumlah proyek multi years Provinsi Kaltim ditunda

Balikpapan, IDN Times - Beberapa proyek multi years Provinsi Kaltim diputuskan untuk ditunda. Hal ini diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim saat pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim, Senin (9/11/2020) lalu.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sangat menyayangkan ditundanya proyek multi years Provinsi Kaltim tersebut karena salah satu proyek itu adalah Pembangunan Fly Over Muara Rapak yang telah dipimpin oleh Gubernur Kaltim melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur dengan skema Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2021-2023.

Rizal mengatakan pembangunan Fly Over Muara Rapak merupakan solusi dari permasalahan kota dari sektor transportasi yang sudah diketahui oleh masyarakat dan menjadi kebutuhan khususnya masyarakat Balikpapan.

“Pembangunan ini sering dibahas dalam forum setingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan tingkat Kota maupun Kaltim,” papar Wali Kota Balikpapan H.M. Rizal Effendi, melalui rilis tertulis pada Selasa (10/11/2020).

1. Anggaran real tak sebesar yang direncanakan

Wali Kota Balikpapan Sayangkan Penundaan Proyek Fly Over Muara Rapakilustrasi Kota Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Pemerintah Kota Balikpapan telah merespons kebutuhan tersebut sejak sepuluh tahun lalu karena tingginya kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut yang telah banyak memakan korban khususnya di Tanjakan Muara Rapak.

Rizal menuturkan, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menyusun dokumen perencanaan, yakni Kajian Penataan Simpang Muara Rapak oleh Bappeda tahun 2010 dengan rekomendasi Pembangunan Fly Over.

Selain itu juga Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan tahun 2013 dengan estimasi anggaran sebesar Rp. 214,7 Miliar untuk desain 2 jalur 4 lajur sepanjang 550 meter.

Juga dokumen Perencanaan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum tahun 2018 dengan estimasi pengadaan tanah seluas sekitar 1,5 hektare dan anggaran sebesar Rp300 Miliar dengan asumsi semua tanah dan bangunan dibebaskan.

“Pada kenyataannya tidak sebesar itu biaya yang dibutuhkan, karena sekitar 50 persen dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan Pemkot Balikpapan, apalagi ada review desain dari Pemprov Kaltim untuk mengurangi lajur dari empat lajur menjadi dua lajur,” paparnya.

Baca Juga: Punya Lahan Paling Luas, Kukar Berpotensi Jadi Lumbung Padi di Kaltim

2. Proses percepatan pengadaan tanah

Wali Kota Balikpapan Sayangkan Penundaan Proyek Fly Over Muara RapakIlustrasi Kota Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Rizal melanjutkan, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kaltim untuk mengusulkan Pembangunan Fly Over Muara Rapak pada tanggal 27 Januari 2015. Serta surat terbaru pada 23 Oktober 2020 terkait dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap Pembangunan Fly Over Muara Rapak.

Sementara untuk percepatan pengadaan tanah, Rizal juga telah memberi instruksi kepada Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri supaya berkoordinasi dengan camat, lurah, dan perangkat daerah agar urusan pembebasan tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan dan PT. Pertamina (Persero) yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani bisa segera diselesaikan.

“Sehingga dari sisi Jl. Ahmad Yani ini lah agar dapat dimulai pembangunan Fly Over tersebut pada tahun 2021,” paparnya.

3. Balikpapan akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru

Wali Kota Balikpapan Sayangkan Penundaan Proyek Fly Over Muara RapakWali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Rizal berharap Ketua DPRD Provinsi Kaltim, terlebih anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan agar Pembangunan Fly Over Muara Rapak dapat menjadi prioritas pada Tahun Anggaran 2021.

Hal ini sesuai rencana Gubernur Kaltim Isran Noor agar pembangunan fly over itu dilaksanakan dengan skema Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2021-2023. Ini merupakan kebutuhan dan prioritas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan karena konflik di persimpangan Muara Rapak, serta karena kondisi geometrik di Jalan Soekarno Hatta yang dinilai tidak ideal.

“Terlebih lagi dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, praktis hal tersebut sangat dibutuhkan Balikpapan sebagai penyangga IKN dalam rangka melayani masyarakat Ibu Kota yang baru,” kata Rizal.

Baca Juga: Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya