Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean  Pengisian Solar Subsidi di SPBU 

Tempatkan petugas untuk sosialisasi

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengatur jam antrean pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU. Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi mengatakan, kebijakan ini untuk menjawab keluhan warga terkait panjangnya antrean kendaraan di SPBU dalam kota.

”Ini berlaku untuk semua wilayah di Balikpapan. Alhamdulillah sudah kita sosialisasi kan door to door kepada sopir dan sosialisasi kepada seluruh organisasi yang ada pemilik usaha. Dan kebijakan ini berlangsung efektif dan efisien. Dan semua bisa melihat hari ini tertib dan bisa dipahami,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

1. Selain macet juga merusak jalan

Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean  Pengisian Solar Subsidi di SPBU Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi. (IDN Times/Hilmansyah)

Dishub Balikpapan mengatur antrean kendaraan roda empat milik pribadi dan angkutan ditetapkan pukul 07.00-12.00 Wita dan kendaraan truk roda enam pukul 22.00-05.00 Wita. Adapun kendaraan tipe long bed diarahkan pengisian di SPBU Km 13 Kariangau Balikpapan Barat.

SPBU diterapkan aturan ini, menurut Elvin, adalah SPBU Kampung Baru Balikpapan Barat. Selama ini, antrean kendaraan di tempat itu sudah menyebabkan kemacetan hingga kerusakan jalan.

”Kondisi antrean di SPBU Kampung Baru, Balikpapan Barat ini banyak dikeluhkan masyarakat, karena kondisi antrean ini sudah berlangsung cukup lama, ya terganggu lah dan juga bisa timbulkan kerusakan jalan,” jelasnya.

Baca Juga: 17 Tahun Beroperasi di Balikpapan, Kantor ACT Tutup 

2. Tempatkan petugas untuk sosialisasi

Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean  Pengisian Solar Subsidi di SPBU Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengatur jam antrean pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU. (IDN Times/Hilmansyah)

Elvin mengatakan, ada sejumlah kendaraan yang masih melanggar aturan Dishub Balikpapan ini. Seperti terjadi di SPBU Kampung Baru Balikpapan Barat di mana terdapat kendaraan truk roda enam yang mengisi BBM di luar jadwal. 

Karenanya, Dishub Balikpapan pun menempatkan personelnya menyosialisasikan aturan tersebut di masing-masing SPBU. 

“Jadi untuk sosialisasi aturan baru ini, kita tempatkan sejumlah petugas Dishub Balikpapan yang juga memberikan penjelasan kepada sopir truk ataupun kendaraan niaga yang mengisi solar,” paparnya.

3. Kendaraan dilarang menginap di sekitar lokasi SPBU

Dishub Balikpapan Atur Jam Antrean  Pengisian Solar Subsidi di SPBU SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Dishub Balikpapan juga melarang kendaraan pengisi solar subsidi menginap di sekitar area SPBU. Seperti sudah terjadi di antrean pengisian solar di Jalan Sutoyo Gunung Malang Balikpapan Kota.

Bahkan antrean kendaraan niaga hingga menginap di sisi jalan dan memangkas badan jalan umum masyarakat. 

”Ketentuannya mereka ngak boleh menginap. Mengisi menggunakan fuel card dan pengisian sesuai jam antrean,“ tutupnya.

Baca Juga: Konser Kangen Band di Balikpapan Ditunda karena Lonjakan Covid-19

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya