Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan, HMI Minta Polisi Periksa

- Anggota DPRD Mempawah berinisial C diduga membakar sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit sawit; video aktivitas tersebut beredar di media sosial.
- HMI Mempawah mendesak polisi dan Gakkum KLHK memeriksa dugaan itu, serta menyiapkan langkah hukum setelah konsolidasi karena karhutla dan kabut asap masih melanda Kalbar.
- Pembukaan lahan dengan membakar dilarang UU Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan, dengan ancaman penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
Mempawah, IDN Times - Di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), aksi seorang anggota DPRD Mempawah berinisial C membakar lahan menjadi sorotan.
Video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran tersebut beredar luas di media sosial. C yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1 juga disebut mengunggah video pembakaran lahan itu melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam video yang beredar, C disebut menyampaikan rencana membakar sisa lahan yang akan digunakan untuk persiapan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit.
1. Minta aparat segera periksa oknum anggota dewan tersebut

Viral video diduga oknum anggota dewan bakar lahan. (IDN Times/istimewa). Dugaan tersebut kemudian mendapat perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. Organisasi mahasiswa itu meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan pembakaran lahan tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, menilai dugaan pembakaran tersebut perlu ditindaklanjuti karena terjadi ketika masyarakat masih menghadapi dampak kabut asap dan petugas gabungan berjibaku menangani karhutla.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan,” kata Abdul Rohman, Minggu (20/9/2026).
2. Harusnya pejabat publik beri contoh yang baik

Viral video diduga oknum anggota dewan Mempawah bakar lahan. (IDN Times/istimewa). Menurut Abdul, pejabat publik semestinya menjadi contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Karena itu, dugaan pembakaran lahan yang disebut dilakukan untuk mempersiapkan penanaman sawit perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
HMI Cabang Mempawah menyatakan akan menyiapkan langkah hukum atas dugaan tersebut. Abdul mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” katanya.
3. Pembukaan lahan dengan cara dibakar kini dilarang

Pembakaran lahan di Mempawah. (IDN Times/istimewa). Secara aturan, pembukaan lahan dengan cara membakar memang dilarang. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 UU yang sama mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelanggaran tersebut.
Sementara itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Abdul meminta penanganan dugaan tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak membedakan status pihak yang diperiksa.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” tukasnya.


















