Dokumen Tak Lengkap, Anjing Seharga Motor Ditolak Masuk Balikpapan

Pemilik tidak bisa melengkapi dokumen   

Balikpapan, IDN Times - Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkal masuknya anjing jenis Belgian Malinois. Pemilik anjing mahal bisa tembus angka Rp20 juta ini tidak melengkapi dokumen karantina sebagai persyaratan wajib masuk ke Balikpapan. 

"Ya, kali ini Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penolakan terhadap anjing yang biasanya sebagai penjaga dan pelacak. Anjing ini yaitu jenis Belgian Malinois," ujar Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Endyokta, Jumat (8/10/2021).

1. Terungkap saat dilakukan pemeriksaan

Dokumen Tak Lengkap, Anjing Seharga Motor Ditolak Masuk BalikpapanAnjing Belgian Malinois. (IDN Times/Hilmansyah)

Petugas Karantina Pertanian Balikpapan memperoleh informasi adanya kedatangan anjing ras impor ini dari Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Jumat (8/10/2021) pukul 05.00 Wita. Petugas di lapangan meragukan dokumen karantina ditunjukkan pemilik anjing. 

“Awal mula kejadian ini terungkap kala pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik/kesehatan terhadap hewan dan produk hewan yang masuk ke Balikpapan,” ujarnya.

Kecurigaan semakin kuat saat pengguna jasa yang melaporkan anjingnya namun tak dilengkapi KH-11 dari daerah asal, melainkan KH-11 yang berbeda.

Baca Juga: Pekan Depan, Pembelajaran Tatap Muka akan Digelar di Balikpapan 

2. Dilakukan penolakan ke daerah asal

Dokumen Tak Lengkap, Anjing Seharga Motor Ditolak Masuk BalikpapanProses pemeriksaan hewan di Bandara Sepinggan Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Endyokta mengatakan, dengan tidak dilengkapinya dokumen KH-11 dari daerah asal, maka dilakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap anjing ini. 

“Hewan ini dilalu lintaskan namun tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), sehingga kita tolak masuk Balikpapan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa anjing tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Balikpapan.

Dengan tegas pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta minta keterangan terhadap penerima di Balikpapan.

"Kami meminta keterangan langsung ke penerima untuk menggali informasi lebih dalam mengapa anjing ini tidak dilengkapi KH-11," jelas Endyokta.

3. Pemilik tidak bisa melengkapi dokumen

Dokumen Tak Lengkap, Anjing Seharga Motor Ditolak Masuk BalikpapanProses pemeriksaan hewan di Bandara Sepinggan Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, katanya, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina tersebut, maka anjing ini ditolak kembali ke daerah asalnya.

"Dalam kejadian ini anjing kami tolak kembali dikarenakan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau KH-11 dari daerah asal, hal ini tentunya sesuai dengan amanah UU No. 21 tahun 2019," ujar Endang selaku Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan.

Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan mengingatkan warga yang akan melalu lintaskan hewan dan produk hewan wajib disertai sertifikat karantina agar terjamin kesehatan serta aman dilalu lintaskan.

Baca Juga: Ini Ketentuan Wajib untuk Menonton Bioskop di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya