Remaja 14 Tahun Hamil, setelah Diperkosa Dua Pekerja Sawit di Bulungan

Usia kandungan korban sudah 3 bulan

Balikpapan, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pekerja perkebunan kelapa sawit. 

Adalah AA (23) dan DH (20), dua pemuda yang menjadi pelaku dalam kejadian ini. Keduanya ditangkap pada, Sabtu (1/10/2022) di tempat mereka bekerja.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bulungan Inspektur Satu Polisi M Khomaini mengungkapkan, akibat perbuatan pelaku korban saat ini tengah mengandung.

"Kondisinya korban hamil 3 bulan," bebernya, saat dihubungi, Minggu (2/10/2022).

1. Diperkosa berkali-kali oleh para pelaku

Remaja 14 Tahun Hamil, setelah Diperkosa Dua Pekerja Sawit di Bulunganmetro

Lebih jauh, Khomaini menjelaskan, aksi bejat kedua pelaku itu terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2022. Di mana mereka memperkosa korban di sebuah pondok yang ada di salah satu perusahaan sawit di Desa Long Peleban Kecamatan Peso Bulungan.

AA sendiri memperkosa gadis malang tersebut sebanyak dua kali, sementara SH melakukannya sebanyak empat kali.

"Jadi korban tinggal di pondok itu bersama orangtua, korban disetubuhi saat orangtuanya sedang bekerja," terangnya.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bulungan Incar Kotak Amal Masjid

2. Terungkap saat alat tes kehamilan ditemukan

Remaja 14 Tahun Hamil, setelah Diperkosa Dua Pekerja Sawit di Bulunganilustrasi test pack (freepik.com/jcomp)

Kasus ini terungkap setelah seorang juru masak perusahaan menemukan alat tes kehamilan di sekitar perusahaan. Ia pun akhirnya tahu alat tes kehamilan tersebut milik korban. 

Di waktu bersamaan, juru masak tersebut bertemu dengan ibu korban dan langsung menanyakan kepemilikan alat tes kehamilan tersebut.

"Disebutlah jika itu milik korban. Korban sempat ditanya oleh orangtuanya, tapi hanya diam saja, setelah ditanyai lagi baru mengakui jika itu punya dia," tambahnya.

3. Korban sempat diancam

Remaja 14 Tahun Hamil, setelah Diperkosa Dua Pekerja Sawit di BulunganIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Orangtua korban yang merasa tak terima pun akhirnya melapor ke Polres Bulungan. Saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan nekat memperkosa korban karena tidak kuat menahan nafsu.

Apalagi mereka melihat kesempatan saat korban seorang diri. "Para pelaku ini juga sempat mengancam korban agar tak menceritakan ke siapa pun," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Sekuriti Hotel di Bulungan yang Nyambi Jadi Germo PSK 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya