Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rumah Tahfizh Tempat Pemerkosaan Dua Santriwati Ternyata Tak Berizin

Saharto Baijuri, Kasi Haji Kemenag Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan memastikan bahwa rumah tahfizh yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan dua santriwati ternyata tidak terdaftar. Di tempat ini, pelaku inisial RM melakukan praktik bejat kepada santriwati yang masih di bawah umur selama setahun terakhir. 

Hal ini sampaikan oleh Suharto Baijuri, selaku Kasie Haji Kemenag Balikpapan yang mewakili Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. 

"Iya tidak terdaftar, setelah kasus ini ramai kami langsung bergerak, rapat koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Hasilnya memang tak berizin," kata Suharto, saat ditemui di kantornya, Kamis (10/2/2022) pagi.

1. Tokoh agama tak dikenal

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penelusuran IDN Times, rumah tahfizh tersebut bernama Ummi Salma Ibrahim, yang berada di Jalan Strat 4 RT 26 Balikpapan Utara.

Suharto mengatakan, karena rumah tahfizh Quran (RTQ) itu tak berizin, pihaknya tak mengetahui jika ada proses belajar-mengajar di sana. 

Selain itu, saat ditanyai mengenai tersangka RM yang seorang tokoh agama pun Kemenag Balikpapan menyatakan tak mengenal dan baru pertama kali melihatnya.

Berbeda dengan pelaku yang menjadi pengasuh di Ponpes Kilometer 7 Balikpapan Utara yang memang merupakan ulama ternama di Balikpapan. Di tempat ini, salah seorang oknum pengasuh ponpes juga terlibat kasus pelecehan seksual kepada anak-anak didiknya. 

"Ulama atau tokoh agama di Balikpapan sangat sering mendekat ke Kemenag, dari situ kami tahu mereka. Kegiatan juga selalu berizin ke kami. Tetapi yang ini (tersangka, red) kami tidak kenal sama sekali," ujarnya. 

Dirinya pun sebenarnya terkejut mendengar adanya kejadian seperti ini terulang kembali di Kota Balikpapan. Hanya saja, ia menegaskan jika Kemenag sendiri pun tidak tahu mengenai RTQ tersebut.

Termasuk kapan berdirinya dan berapa jumlah santri yang menempuh pendidikan di sana.

2. Cara mengenali Ponpes dan RTQ yang aman

Ilustrasi Sekolah (IDN Times/Arief Rahmat)

Suharto tentu menyayangkan peristiwa ini.

Pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat menuntun anak-anak menjadi lebih baik dan paham agama, justru menimbulkan ketakutan dan kecemasan.

Seharusnya, kata dia, jika ada pihak yang ingin mendirikan rumah tahfizh diharuskan untuk meminta izin kepada masyarakat sekitar. Agar masyarakat mengetahui keberadaan tempat itu.

Selain itu, pemilik RTQ itu juga harus melaporkan yayasannya kepada lurah dan camat untuk mendapat izin domisili. Setelah itu dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar masuk pendataan.

Semuai itu merupakan syarat utama sebuh ponpes dan RTQ yang aman karena sudah terdaftar. 

"Setelah itu baru di bawa ke sini (Kemenag, red) untuk kami cek atau verifikasi kelayakan operasionalnya. Diizinkan atau tidak," terangnya. 

Selain itu, dari Kemenag juga yang nantinya akan memastikan tenaga pengajar atau pengasuh untuk RTQ tersebut. Mumpuni atau perlu pembinaan lagi.

3. Jumlah RTQ dan Ponpes yang terdaftar

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Suharto juga menyampaikan agar masyarakat tak langsung memandang semua Ponpes dan RTQ sebelah mata. Karena semua kasus yang terjadi itu disebabkan oleh perbuatan oknum saja.

Jika memang ada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya berdiri RTQ yang tak berizin dan mencurigakan, ia berucap, masyarakat dapat menutupnya sendiri. Kemudian melaporkan langsung ke lurah dan camat di daerahnya.

"Yang penting dipastikan tempat itu terdaftar saja," ucap dia.

Sejauh ini, dari data ysng dihimpun oleh Kemenag Balikpapan jumlah ponpes yang terdaftar sebanyak 31 tempat. 

Sedangkan untuk RTQ, sebanyak 38 tempat. Dan itu semua sudah memiliki izin resmi operasional dari Kemenag.

Dalam waktu dekat, Kemenag bersama tim, yang terdiri dari lurah, camat dan UPTD PPA akan menyambangi RTQ yang menjadi lokasi kekerasan seksual terhadap santiwati tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us