Survey GCB 2020: 33 Persen Kebiasaan Masyarakat Memberikan Imbalan

Samarinda, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid pada, Rabu (9/3/2022) di Kantor Gubernur Kaltim.
Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan terkait korupsi yang menjerat banyak kepala daerah.
“Sejak Indonesia merdeka, korupsi sepertinya sudah dirasakan oleh Bung Hatta. Makanya beliau bilang jangan sampai korupsi menjadi budaya. Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” tanya Alex.
1. Survey GAB sebut masyarakat yang paling banyak memberikan imbalan

Berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, survey kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima, ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.
“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih yaitu 33 persen. 25 persen karena sengaja diminta memberikan. 21 persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat. Dan sisanya 17 persen tidak diminta tapi biasanya diharapkan memberi,” jelas Alex.
Menurut Alex, hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi atau membolehkan. Dalam statistik penanganan tipikor yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, menunjukkan dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBJ).
“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” jelas Alex.
2. Cegah korupsi di Kaltim dengan sistem MCP

Mulai tahun 2022 KPK, Kemendagri, dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.
3. Delapan area tata kelola pemerintah daerah diawasi

KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
8 area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemda di Provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar. Pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar.
Selain itu, PSU yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp117 miliar.
Menutup kegiatan, Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim. Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Alex berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik.
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu kota negara (IKN) juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing . Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” pungkas Alex.
4. Delapan area strategis ditata kelola daerah sudah terapkan MCP dan hasil memuaskan

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan MCP dengan 8 area strategis ditata kelola daerah dan hasilnya cukup memuaskan.
“Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen. Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89 persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen. Maklum masih baru,” tutur Hadi.
Hadi juga merasa sangat bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN mengingat selama bertahun-tahun APBD Kaltim hanya Rp15 triliun. Padahal secara luas, kurang lebih sama dengan pulau Jawa.
“Saya tahu APBD 6 Pemda di provinsi Jawa kalau digabung bisa mencapai Rp600 triliun atau 60 persen APBD ada di Jawa. Sementara kami jauh di bawahnya. Insya Allah ketika kami ditetapkan sebagai IKN, pembangunan tidak lagi hanya berpusat di Jawa, tetapi Indonesia sentris,” ujar Hadi.
Turut hadir pada acara Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kaltim, kepala daerah Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kertanegara, Penajam Paser Utara, Paser, serta Forkompinda.