Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana Bagi Hasil Dominasi Transfer ke Kaltim, Totalnya Rp37,43 Triliun

ilustrasi anggaran
ilustrasi anggaran (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Samarinda, IDN Times - Realisasi transfer pemerintah pusat berupa transfer ke daerah (TKD) ke Provinsi Kalimantan Timur hingga 30 November 2025 mencapai Rp37,43 triliun. Penyaluran tersebut didominasi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp29,1 triliun.

“Sisanya senilai Rp8,33 triliun berasal dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan dana desa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Timur, Edih Mulyadi diberitakan Antara, di Samarinda, Kamis (25/12/2025).

Edih merinci, realisasi DAU mencapai Rp5,25 triliun, DAK Rp2,39 triliun, DID Rp59,48 miliar, dan dana desa Rp626,55 miliar.

1. Perincian dana desa

Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)
Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)

Dana desa sebesar Rp626,55 miliar tersebut disalurkan kepada 841 desa yang tersebar di tujuh kabupaten di Kaltim. Sementara total alokasi dana desa untuk Kaltim pada 2025 mencapai Rp809,7 miliar, sehingga sisa penyaluran ditargetkan tuntas hingga akhir tahun.

Rincian dana desa per kabupaten meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara untuk 193 desa sebesar Rp200,5 miliar, Kabupaten Paser untuk 139 desa sebesar Rp124,5 miliar, serta Kabupaten Berau untuk 100 desa sebesar Rp101,5 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Barat menerima Rp151,3 miliar untuk 190 desa, Kabupaten Kutai Timur Rp150,3 miliar untuk 139 desa, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp29,4 miliar untuk 30 desa, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp52,2 miliar untuk 50 desa.

“Alokasi dana desa di Kaltim terus meningkat setiap tahun. Pada 2023 sebesar Rp777,27 miliar, naik menjadi Rp787,18 miliar pada 2024, dan kembali meningkat menjadi Rp809,7 miliar pada 2025,” kata Edih.

2. Peruntukan dana desa

ilustrasi meningkatnya angka kemiskinan
ilustrasi meningkatnya angka kemiskinan (pexels.com/Timur Weber)

Ia menjelaskan, penggunaan dana desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa maksimal 15 persen, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta peningkatan layanan dasar kesehatan desa termasuk percepatan penurunan stunting.

Selain itu, dana desa juga dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan bahan baku lokal, serta operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

3. Penyaluran kredit bagi industri kecil

ilustrasi bisnis
ilustrasi bisnis (pexels.com/Ksenia Chernaya)

Untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah pusat juga menyalurkan Kredit Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Realisasi penyaluran UMi di Kaltim sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025 tercatat sebesar Rp73,96 miliar dengan 13.649 debitur. Sementara penyaluran KUR mencapai Rp3,78 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 49.046 penerima manfaat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Libur Natal 2025, Puluhan Ribu Warga Padati Kunjungan ke IKN

26 Des 2025, 21:36 WIBNews