IRT Balikpapan Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Apa Alasannya?

Pelaku memperoleh pasokan dari Samarinda

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan membekuk ibu rumah tangga (IRT) inisial UM (49) yang kedapatan memperdagangkan narkoba jenis sabu, Senin (21/3/2022).  

Polisi mengamankan pelaku warga Jalan Sepaku Laut RT 8 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu siap edar seberat 56,56 gram.

"Penangkapan berkat laporan dari masyarakat setempat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Tasimun, Selasa (22/3/2022). 

1. Penangkapan tersangka

IRT Balikpapan Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Apa Alasannya?Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Tasimun mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Jalan Parman Gunung Guntur RT 21 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah kerap terjadi transaksi narkoba. Tim opsnal pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi penangkapan petugas kepolisian melihat adanya seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Tak menunggu lama petugas berpakaian sipil kemudian menciduk UM. Rupanya UM terlebih dahulu membuang sebuah bungkusan plastik warna gelap ke semak-semak.

Setelah didesak, UM kemudian menunjukkan bungkusan plastik tersebut dan setelah diperiksa benar saja berisi 5 paket sabu siap edar seberat 56,56 gram.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Mulai Cari Saksi Kasus Kekerasan oleh Bripda AR

2. Narkoba ternyata berasal dari Samarinda

IRT Balikpapan Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Apa Alasannya?Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Balikpapan dengan tersangka IRT, Selasa (22/3/2022). Foto istimewa

Dalam proses pemeriksaan, kepada polisi tersangka mengaku memperoleh zat haram tersebut dari seorang bandar narkoba di Samarinda. Rekan tersangka ini disebutkannya biasa dipanggil dengan sebutang Bolang alias Black warga Samarinda. 

Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba. Semua barang haram tersebut berasal dari Samarinda.

"Memang sudah kami intai, sabu-sabu ini dari Samarinda jadi tersangka ini sudah dua kali bertransaksi kemudian kedua kali ini dia membeli dengan harga Rp42 juta," bebernya.

Rencananya, lanjut Tasimun, narkoba ini akan diedarkan di Balikpapan.

“Jadi akan dijual di Balikpapan tergantung pasien yang akan membeli dia akan menjualnya,” katanya.

3. IRT berjualan narkoba untuk menambah pendapatan

IRT Balikpapan Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Apa Alasannya?Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam melakukan aksi tersebut, IRT ini melakukan bisnis haram ini seorang diri.

“Sementara penyidikan dia masih sendiri cuma ada dia mengambil barang dari Samarinda dengan DPO atas nama Black namun tersangka tidak kenal," tegas Tasimun.

Sementara itu, UM mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Buat nambah pemasukan saja pak,” kilah UM.

Akibat perbuatannya UM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Sepekan, Polresta Balikpapan Ringkus Dua Jaringan Pengedar Narkotika

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya