Kebijakan Lingkungan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau di Kaltim

Penerapan kebijakan sesuai visi dan misi kepala daerah

Samarinda, IDN Times - Bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Dinas ingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kebijakan Lingkungan Pada Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 secara daring dan luring seperti dilaporkan akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (2/11/2021).
 
Hadir membuka kegiatan Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani, dan narasumber, Direktur pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Erik Teguh Primianto, Dosen Prodi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat Baharuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim M Ali Aripe dan Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal.

1. Kaltim memiliki hamparan terumbu karang yang luas

Kebijakan Lingkungan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau di KaltimWeb

Rizal menjelaskan perairan di wilayah Kaltim merupakan salah satu kawasan dengan sebaran terumbu karang dan padang lamun yang unik.

"Karena dapat tumbuh dan berkembang hampir di semua wilayah," kata Rizal.

Selain itu, wilayah perairan ini juga merupakan habitat dan migrasi bagi biota serta mamalia laut.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Warga Kaltim untuk Waspada pada Paham Anti Pancasila

2. Kebijakan lingkungan harus sesuai visi diusung kepala daerah

Berdasarkan hal itu, diungkapkan Rizal, kebijakan lingkungan yang dijalankan DLH Kaltim sesuai visi dan misi kepala daerah menjadikan bidang lingkungan hidup sebagai salah satu kebijakan penting yang harus dilaksanakan.

"Bahkan isu strategis yang ditindaklanjuti dengan kebijakan, strategi serta program kegiatan di tingkat lapangan," jelasnya.

3. Visi Gubernur Kaltim

Kebijakan Lingkungan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau di KaltimIDN Times/Surya Aditya

Gubernur Kaltim mengusung visi berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dengan sasaran menurunkan efek emisi gas rumah kaca. Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kaltim, lanjut Rizal Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pemprov Kaltim telah menyusun kajian lingkungan hidup strategis sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya