Bawa Sabu dalam Kardus, PNS di Balikpapan Diciduk Polisi

Balikpapan, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polsek Balikpapan Timur, di bawah wilayah hukum Polresta Balikpapan, menangkap seorang pria berinisial VR (43) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 52,24 gram.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol Jerrold Hendra Yosef, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Personel Unit Jatanras berhasil menangkap VR berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba,” ujarnya diberitakan Antara, Kamis (26/3/2026).
1. Pelaku ditangkap di lokasi jasa pengiriman

VR diamankan di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam kotak kardus yang dilapisi lakban.
2. Pengembangan informasi dari masyarakat

Kapolsek Balikpapan Timur, Muhammad Chusen, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
3. Proses penyidikan kasusnya di kepolisian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 52,24 gram telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kota Balikpapan.


















