Kecanduan Judi Online, Ponsel Teman pun Diembat untuk Modal 

Harus berurusan dengan polisi

Balikpapan, IDN Times - Warga Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) inisial MF kecanduan bermain  praktik perjudian online jenis slot. Perbuatan ini akhirnya membawa pelaku harus menjalani proses hukum di Polsek Tarakan Barat. 

MF nekat mencuri ponsel milik temannya yang kebetulan sengaja di tinggal  di dalam rumah milik pelaku.

"Kejadiannya di rumah pelaku sendiri di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan. Teman pelaku ini menumpang ngecas HP di rumahnya, setelah itu di tinggal pergi ke bengkel," kata Kapolsek Tarakan Barat Inspektur Satu Angestri, Rabu (19/1/2022). 

1. Kecanduan judi online

Kecanduan Judi Online, Ponsel Teman pun Diembat untuk Modal Joker123

Angestri mengatakan, pelaku sudah lama kecanduan judi slot online lewat internet. Tetapi pada saat itu, kebetulan ia tidak punya modal untuk menjalankan kebiasaannya itu.

Kebetulan, temannya menumpang ngecas ponsel di rumahnya sebelum bekerja pada 10 Januari 2022 lalu.  Dari situ terbersit niat jahat MF untuk untuk memiliki ponsel tersebut. 

Tanpa berpikir panjang, ia pun langsung mengambil ponsel temannya tersebut dan pergi ke luar rumah. 

"Begitu temanya pergi ke bengkel pelaku langsung HP tersebut, setelah itu pelaku langsung meninggalkan rumahnya tanpa kabar," jelasnya. 

Baca Juga: Buaya Muara di Kaltara Kembali Memakan Korban Jiwa 

2. Temannya melapor ke polisi kehilangan ponsel

Kecanduan Judi Online, Ponsel Teman pun Diembat untuk Modal Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban pastinya merasa kehilangan saat ponselnya tidak berada di tempat semestinya. Apalagi keadaan rumah dalam kondisi sepi dan terkunci. 

Karena MF tak kunjung kelihatan hingga malam hari, lanjut Iptu Angestri, teman MF kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Tarakan Barat. Baru setelah itu, anggota dari Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itu, anggota akhirnya berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya sendiri, pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Tarakan Barat," bebernya.

3. Pelaku menjual ponsel tersebut seharga Rp1 juta

Kecanduan Judi Online, Ponsel Teman pun Diembat untuk Modal Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam pemeriksaan, MF akhirnya mengakui perbuatannya mencuri ponsel tersebut serta menjualnya seharga Rp1 juta. Unik hasil pencurian tersebut dipergunakan sebagai modal bermain judi slot online. 

"HP itu sempat dijual pelaku Rp1 juta, jadi HP hasil curian itu kita dapatkan dari pembelinya, uang hasil jual HP itu kemudian digunakan untuk modal judi slot," terangnya.

Untuk mendalami kasus ini, Angestri menegaskan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pembeli HP  curian ini. Hal ini dilakukan, guna memastikan keterlibatannya dalam praktik pencurian ini. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kaltara Masuk 10 Besar dalam Pencapaian Vaksinasi COVID-19

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya