Serbuk Narkoba Dilarutkan pada Air, Polisi Temukan “Happy Water” di Pontianak

- Polda Kalbar menemukan narkotika jenis happy water yang peredarannya masih jarang terdeteksi di Pontianak, dalam penggerebekan di Jalan Tanjung Raya 1 pada 1 September 2026.
- Polisi menyita 239,21 gram serbuk diduga happy water, yang dapat dilarutkan ke air atau minuman, serta 995,56 gram sabu, uang tunai Rp300 ribu, dan dua ponsel.
- Dua tersangka berinisial D dan V diamankan dan diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika; D disebut berperan sebagai perantara atau pengedar sabu.
Pontianak, IDN Times - Peredaran narkotika di Kota Pontianak mulai menunjukkan pola baru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan narkotika yang disebut happy water, jenis yang masih tergolong jarang ditemukan dalam kasus di Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, happy water telah masuk dalam perhatian kepolisian karena ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Pontianak.
“Happy water ini masuk dalam kategori narkoba,” kata Prasetiyo, Kamis (17/9/2026).
1. Happy water belum lama masuk ke Pontianak

Polda Kalbar amankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika. (IDN Times/istimewa). Menurut Prasetiyo, keberadaan happy water di Pontianak terbilang baru. Polisi juga belum banyak menemukan narkotika tersebut dalam perkara yang mereka tangani.
“Masuk ke Pontianak belum terlalu lama karena peredarannya masih jarang ditemukan,” ujarnya.
Temuan itu terungkap dalam penggerebekan di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Selasa (1/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial D dan V. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga happy water serta hampir satu kilogram sabu.
2. Polisi amankan 239,21 gram serbuk happy water

Polisi temukan narkoba jenis serbuk, happy water. (IDN Times/istimewa). Total serbuk yang diduga happy water yang diamankan mencapai 239,21 gram. Barang tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan, dengan berat netto masing-masing 153,91 gram dan 85,30 gram.
Prasetiyo menjelaskan, narkotika tersebut dapat dicampurkan ke dalam air atau minuman. Kondisi ini menjadi perhatian polisi karena bentuk peredarannya berbeda dengan narkotika yang selama ini lebih umum ditemukan.
Selain serbuk yang diduga happy water, polisi juga menyita sabu seberat 995,56 gram, uang tunai Rp300 ribu, serta dua unit telepon genggam.
3. Dua perantara kini diproses hukum

Polisi ungkap narkoba jenis baru di Pontianak. (IDN Times/istimewa). Dalam perkara tersebut, D disebut berperan sebagai perantara atau pengedar sabu. Kedua tersangka kini diproses secara hukum dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukumannya tergolong berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan.
Polisi pun menegaskan temuan happy water menjadi perhatian karena menunjukkan adanya bentuk baru dalam peredaran narkotika yang mulai terdeteksi di Pontianak.


















