Peserta RUPS PT Duta Manuntung Dilaporkan ke Polda Kaltim

Mereka dituduh membuat surat palsu

Balikpapan, IDN Times - Penasihat Hukum (PH) Zainal Muttaqin (Zam) melaporkan peserta rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Duta Manuntung (PT DM) kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu 15 November 2023. Kuasa hukum perusahaan Andi Syarifuddin langsung membantah sekaligus merespons akan menghadapi laporan ini.   

Laporan surat nomor 112/KHSTS)XI/2023, Sugeng Teguh Santoso selaku PH Zam mengadukan dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh peserta RUPS PT Duta Manuntung tahun 2020  pertanggungjawaban anggaran tahun 2019.

"Saya sudah membuat laporan ke Polda Kaltim dan diterima," kata Sugeng saat diklarifikasi, Senin (20/11/2023). 

1. Proses RUPS PT Duta Manuntung tahun 2019

Peserta RUPS PT Duta Manuntung Dilaporkan ke Polda Kaltimilustrasi rapat (unsplash.com/Austin Distel)

Sugeng membeberkan pelaksanaan RUPS PT Duta Manuntung anggaran 2019 digelar pada 13 Maret 2020. Di mana di dalam RUPS tersebut, Zam sebagai pemegang
saham 5 persen memberikan kuasa kepada Abdul Rais untuk menghadiri. 

Bahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik
nama menjadi atas nama perusahaan.

Abdul Rais pun keberatan sekaligus meminta agar pernyataannya tersebut dituangkan dalam risalah RUPS. Keberatan tersebut diketahui dan disaksikan peserta RUPS yaitu Suhendro Boroma.

Ia keberatan aset tanah atas nama Zainal Muttaqin dibalik nama menjadi milik perusahaan. Hal tersebut memicu perdebatan di antara para peserta RUPS lainnya, yakni Chrisna, C Paul Tehusijarana, Mahesa Samola, dan Ratna Dewi Wonoatmodjo di mana mereka adalah pemegang saham PT Duta Manuntung, PT Jawapos Jaringan Media Nusantara, dan Jawa Pos. 

Baca Juga: Kawal IKN, Millennial dan Gen Z Balikpapan Bentuk IKN Youth Forum

2. Zainal Muttaqin tidak memperoleh salinan RUPS

Peserta RUPS PT Duta Manuntung Dilaporkan ke Polda KaltimPersidangan ke-11 kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan fakta mengejutkan, Kamis (26/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Abdul Rais sempat meminta salinan hasil putusan RUPS ini, pihak PT Duta Manuntung mengaku akan mengakomodasi permintaannya. Namun sampai saat ini, ia maupun Zam tidak pernah menerima salinan hasil putusan RUPS 2019. 

Bahwa kemudian ternyata di dalam risalah RUPS yang dibuat  lvan Firdaus, Kristanto lndrawan, C Paul Tehusijarana tidak dicantumkan adanya keberatan dari pihak pelapor.

Bahkan di dalam risalah pada halaman kedua disebutkan bahwa seluruh pihak menerima usulan tersebut dengan suara bulat. Terutama soal permintaan perubahan aset tanah milik Zam menjadi atas nama PT Duta Manuntung. 

Halaman 2 poin 6 tertulis "Menyetujui untuk tetap menugaskan direksi segera melengkapi pernyataan untuk aset milik perseroan yang masih tercatat atas nama pribadi dan menyelesaikan proses balik nama ke perseroan sesuai dokumen, sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020, dengan rincian sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan risalah ini".

Padahal jelas di dalam RUPS suara tidak bulat. Karena pemegang saham 5 persen keberatan dan tidak sepakat soal klaim perusahaan atas aset pribadi pelapor dan tidak sepakat untuk membalik namakan aset tersebut menjadi nama perseroan.

3. Dugaan pemalsuan surat berupa risalah RUPS PT Duta Manuntung

Peserta RUPS PT Duta Manuntung Dilaporkan ke Polda KaltimPengacara Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kaltim, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dugaan pemalsuan surat berupa risalah RUPS PT Duta Manuntung anggaran tahun 2019 diketahui oleh PH Zam pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada tanggal 7 November 2023.

Sugeng sempat mengambil gambar risalah RUPS tahun 2019 ini saat memperoleh izin majelis hakim. 

Pada saat persidangan di PN Balikpapan, dalam Perkara Pidana Nomor: 481 Pid.B./2023/PN. Balikpapan juga Direktur Utama PT Duta Manuntung Ivan Firdaus mengakui adanya keberatan dari Abdul Rais kuasa Zainal Muttaqin.

Hal yang sama pun dibenarkan Suhendro Boroma.

Dengan adanya risalah yang berisi keterangan yang tidak benar tersebut, mengakibatkan seolah-olah pelapor setuju asetnya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya hak perusahaan untuk klaim atas aset milik Zam selaku pelapor.

Selanjutnya risalah tersebut dijadikan bukti untuk kemudian melaporkan para peserta RUPS PT Duta Manuntung 2019

4. Pengacara PT Duta Manuntung siap menghadapi laporan ini

Peserta RUPS PT Duta Manuntung Dilaporkan ke Polda KaltimPersidangan kasus penggelapan terdakwa Zainal Muttaqin, mantan direktur utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/11/2023). Foto istiemwa

Terhadap laporan PH Zam kepada Polda Kaltim itu, Penasihat Hukum (PH) PT Duta Manuntung (PT DM) dan JJMN, Andi Syarifuddin mengaku siap menghadapi serangan balik dilancarkan kubu Zam. Menurutnya, perumusan RUPS PT Duta Manuntung ini sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan. 

“Klien kami tidak pernah membuat RUPS palsu atau memalsu RUPS. RUPS PT Duta Manuntung tahun 2019 sudah sesuai Undang-Undang tentang Perseroan," tegasnya. 

Andi mengatakan, keputusan RUPS PT Duta Manuntung Tahun 2019 tersebut sudah kuorum mengakomodasi 95 persen dari para pemegang saham perusahaan. Sisanya, 5 persen suara pemegang saham perwakilan Zam pun sudah tertuang dalam risalah RUPS ini. 

"Kalau dalam undang-undang itu minimal 55 persen suara pemilik perusahaan. Jelas kok di situ, 95 persen setuju dan 5 persen tidak setuju. Jelas kok ada di situ," tegasnya. 

"Saya sudah baca, di RUPS tersebut sudah dicantumkan adanya penolakan dari perwakilan Pak Zam, bahkan ada tandatangannya. Apa dia (pengacara Zam) punya salinan fotokopi RUPS itu?" 

Meskipun demikian, Andi mempersilakan pihak Zam memperpanjang kasus dugaan pembuatan surat palsu ini ke kepolisian. Ia menganggapnya sebagai hak setiap warga negara. 

Ia hanya menyayangkan pernyataan Pengacara Hukum Zam yang dianggapnya malah membuat tersinggung pihak-pihak lain. Seperti contohnya, Sugeng dalam pembelaannya mempertanyakan tentang anggaran tiga jaksa dari Jakarta dalam persidangan itu.

Pernyataan itu bermuatan fitnah yang dialamatkan kepada kepolisian, kejaksaan yang menangani perkara Zainal Muttaqin, dan PT Duta Manuntung sebagai pelapor.

“Seakan-akan PT Duta Manuntung membiayai ketiga jaksa dari Kejagung itu untuk datang ke Balikpapan,’’ ujar Andi. Padahal, menurut Andi, jaksa bersidang di Balikpapan karena perkara Zainal Muttaqin ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sehubungan pernyataan ini, Sugeng menilai kuasa hukum PT Duta Manuntung tidak memahami profesi advokat. Ia pun meminta Andi belajar lagi terkait pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 16 Undang-Undang Advokat tersebut. 

Baca Juga: Gunawan Muchana Dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Baveti di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya