Polresta Samarinda akan Pidanakan Pelemparan Petasan Sembarangan 

Menjaga kantibmas selama bulan Ramadan

Samarinda, IDN Times - Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan. 

"Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan," katanya dilaporkan Antara, Senin (27/3/2023). 

1. Petasan membahayakan keamanan umum

Polresta Samarinda akan Pidanakan Pelemparan Petasan Sembarangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
 
Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
 
"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Ary.

Baca Juga: Penanganan Inflasi di Samarinda selama Ramadan Terkendali

2. Ancaman hukuman bagi pelaku petasan

Polresta Samarinda akan Pidanakan Pelemparan Petasan Sembarangan Garis polisi dipasang di lokasi meledaknya petasan yang menewaskan seorang warga Ponorogo, Jumat (15/5). Dok.IDN Times/Humas Polres Ponorogo

Ia menyatakan, pidana bisa paling lama 20 tahun bahkan hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
Ary mengemukakan, selain larangan menyalakan kembang api atau petasan, demi keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta untuk memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.
 
"Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda," tandas Ary.

3. Polreta Samarinda menjaga kantibmas

Polresta Samarinda akan Pidanakan Pelemparan Petasan Sembarangan Tersangka dan barang bukti bahan petasan. Zainul Arifin

Polresta Samarinda terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan dan mengimbau kepada warga untuk tetap kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang di bulan puasa.
 
“Kami mengimbau kepada warga Kota Tepian agar tetap kondusif dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dan kami dari pihak Kepolisian Samarinda terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan patroli di beberapa titik,” ungkap Ary.

Baca Juga: Ini Lokasi Pasar Murah yang Digelar di Samarinda dan Kukar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya