Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kaltim

Kutai Barat terakhir dilakukan validasi

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD di seluruh kota/kabupaten. Kali ini validasi KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk daerah terakhir yaitu Kabupaten Kutai Barat.

"Prosesnya daring dan luring Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021 - 2026," kata  Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (19/9/2021). 

1. Merupakan amanah Undang-Undang

Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kaltim@pendidikankonservasitangkoko

Dijelaskan Fahmi Himawan, valisasi dilakukan dalam menjalankan amanah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

 Dipaparkan pada rapat bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) DLH Kaltim pada 2 September 2021.

Baca Juga: Pertamina Balikpapan Raih Penghargaan di Ajang ISDA Award 2021

2. Pembangunan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Mendagri

Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis di KaltimUnsplash/Hannah Redding

Validasi ini lanjutnya, dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.

Di mana dokumen yang sudah dilakukan penjaminan kualitas divalidasi oleh Gubernur Kaltim, untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Ada tiga kabupaten dan kota yang sudah dikeluarkan Persetujuan Validasi KLHS RPJMD nya," sebut Fahmi.

3. Tiga daerah yang memperoleh persetujuan validasi KLHS

Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis di KaltimKompasiana.com

Ketiga daerah itu, yakni Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan lima kabupaten dan kota lainnya (Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Kutai Timur, Mahakan Ulu), untuk KLHS RPJMD nya mengalami perbaikan dokumen.

Baca Juga: Bripka Taufik Ismail, Polisi yang Dedikasikan Diri di Teluk Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya