Pengolah Minyak Curian Milik Pertamina Sangasanga Dibekuk Polisi

80 ton minyak mentah di kapal LCT akan diolah jadi solar

Balikpapan, IDN Times – Kebakaran yang terjadi di kawasan Kelurahan Sangasanga Dalam, Kutai Kartanegara (Kukar), pada akhir tahun lalu, menjadi awal mula pengungkapan tabir gelap minyak haram di Kaltim. Jaringan illegal tapping, mulai dari pencuri hingga pengolah minyak ilegal, diringkus polisi satu-persatu.

Pada awal Januari 2020, Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menemukan minyak mentah ilegal seberat 80 ton diangkut kapal landing craft tank (LCT) SPOB Hamka Nusantara.

Kapal tersebut ditemukan di Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, Polda Kaltim akhirnya menetapkan Miko Manarang sebagai tersangka dalam kasus minyak ilegal di KM Hamka Nusantara. Dari hasil penyidikan, warga Samarinda itu bertugas sebagai pengolah minyak mentah ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan kami, Tersangka Miko ini tidak memiliki izin pengelolaan, izin pengangkutan, izin penyimpanan dan izin niaga yang bertanggung jawab terhadap muatan minyak mentah di kapal SPOB Hamka Nusantara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (3/2).

1. Penadah minyak mentah ilegal berhasil kabur

Pengolah Minyak Curian Milik Pertamina Sangasanga Dibekuk PolisiKombes Pol Ade Yaya Suryana memperlihatkan gambar KM Hamka Nusantara yang mengangkut minyak mentah ilegal. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih jauh, Budi menerangkan, Miko mendapatkan 80 ton minyak mentah itu dari seorang pria berinisial H. Nah, H ini mendapatkan minyak mentah dari tersangka Hadiansyah alias Adi Kutung, selaku pemilik minyak mentah ilegal.

Untuk bisa mendapatkan minyak mentah, Kuntung bekerja sama dengan tersangka Markuat alias Fuad dan Juaheri alias Feri.

Fuad bertugas melubangi pipa berisi minyak mentah milik PT Pertamina EP Field Sangasanga secara ilegal. Sedangkan Feri bertugas sebagai sopir pembawa minyak mentah itu.

Pada 16 Oktober 2019, lokasi pencurian minyak mentah di Kelurahan Sangasanga Dalam ini terbakar. Kala itu, tiga rumah ludes dilalap api. Bermula dari kebakaran ini polisi, pelan-pelang mengungkap aktivitas minyak ilegal di Kaltim.

Tak beberapa lama setelah kebakaran, Kutung, Fuad dan Feri diringkus Polres Kukar. Namun polisi belum menangkap H lantaran lebih dulu kabur.

Meski begitu Polresta Samarinda meringkus rekan H, Darmawan. Sama seperti H, Darmawan juga berperan sebagai penampung atau penadah minyak mentah ilegal dari Kutung.

“Jadi yang ditangani Polda adalah mensinkronkan antara yang ditangani Polres Kukar dengan yang ditangani di Polresta Samarinda. Kalau Kukar menangani pencurian, Samarinda menangani penyulingan,” terang Budi yang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Baca Juga: Sambut IKN, Penajam Paser Utara Rintis Perguruan Tinggi Kemaritiman 

2. Minyak mentah ilegal disuling menjadi premium hingga solar

Pengolah Minyak Curian Milik Pertamina Sangasanga Dibekuk PolisiMiko Manarang membawa 80 ton minyak mentah ilegal menggunakan LCT SPOB KM Hamka Nusantara ini. (Sumber: Polda Kaltim)

Oleh Miko, lanjut Budi, minyak mentah yang didapatkan secara haram akan disuling atau diolah menjadi bahan siap pakai. Seperti menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, premium hingga menjadi bahan baku pembuatan aspal.

Namun belum diketahui, di mana Miko mengolah minyak mentah itu. Termasuk akan dipasarkan di mana hasilnya dan berapa pendapatannya dari hasil jual minyak ilegal, juga belum diketahui. Hanya saja, aktivitas terlarang Miko ini diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun.

“Ini dugaan market-nya ke wilayah Kaltim. Tapi karena pada saat ditangkap itu sudah terputus, jadi kami gak tahu ke mana lagi. Tapi akan kami dalami, mudah-mudahan nanti ketemu lah,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

3. Miko Manarang dijerat pasal berlapis

Pengolah Minyak Curian Milik Pertamina Sangasanga Dibekuk PolisiTersangka pengolah minyak mentah ilegal, Miko Manarang. (IDN Times/Surya Aditya)

Akibat perbuatnnya, Miko kini telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang penyimpanan dan pengolahan hasil bumi menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumnya kalau pengolahan 5 tahun penjara, penyimpanan tiga tahun penjara,” sebut Budi.

Berkas perkara Kutung, Fuad dan Feri, sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kukar. Artinya, tidak lama lagi mereka akan menjalani persidangan pertama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi tersangkanya dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa,” pungkas Budi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Miko memilih tak banyak bersuara. Dia hanya mengatakan, 80 ton minyak mentah ilegal itu ia beli seharga Rp300 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Teror Virus Corona Tak Pengaruhi Kegiatan Ekspor Impor di Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya