TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Hukum UI Meminta Prioritas Perlindungan Konsumen dari Bahaya BPA

Bahaya senyawa bisphenol A bagi kesehatan manusia

Label bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Ketua Lembaga Konsultasi Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna meminta pemerintah melindungi konsumen dari ancaman senyawa kimia bisphenol A (BPA). Sudah banyak beredar informasi tentang BPA, campuran plastik polikarbonat (PC) dalam galon air minum kemasan. 

Sehingga harus pengaturan pada galon guna ulang agar konsumen menyadari risiko saat memilih jenis galon air minum untuk konsumsi rutin mereka. 

“Konsumen Indonesia dilindungi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata pakar UI sekaligus ahli hukum Perlindungan Konsumen ini dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022). 

Baca Juga: Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi 

1. Pentingnya dalam memberikan perlindungan pada konsumen

ilustrasi minum air putih (IDN Times/Mardya Shakti)

Tertuang dalam "Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di UI, Henny kembali menekankan pentingnya perlindungan konsumen seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 ini. 

Menurutnya, aturan tersebut guna memberikan kepastikan hukum dalam perlindungan konsumen, kepastian informasi, dan akses untuk memperolehnya.  

“Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen. Sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” paparnya.

Sehingga pelaku usaha pun harus meningkatkan kualitas barang, jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya," ungkapnya. 

2. Potensi bahaya senyawa kimia BPA bagi tubuh manusia

Tajuknews

Henny mengatakan, senyawa kimia BPA akan membahayakan tubuh manusia saat dikonsumsi dalam periode waktu tertentu. Potensi tersebut terjadi dalam peluruhan galon polikarbonat ke dalam air minum. 

“Tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak pahamnya bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” sesalnya. 

Persoalan tersebut semestinya disosialisasikan produsen guna memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Di mana konsumen nantinya bisa memilih produk sesuai informasi sudah dijelaskan sebelumnya. 

3. Zat kimia BPA sudah jadi perhatian di sejumlah negara besar

IDN Times/Helmi Shemi

Di tempat sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM Rita Endang mengatakan, zat kimia BPA sudah dilarang sebagai kemasan bahan makanan dan minuman. Komunitas global sudah mengakui reputasi negatif kemasan berbahan BPA. 

Sejumlah negara-negara maju, menurut Rita, secara spesifik sudah mengatur tentang pemanfaatan kemasan berbahan BPA. 

Seperti contohnya, Prancis, Brazil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. Negara Bagian California bahkan mencatumkan peringatan BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan, dan reproduksi.

Karenanya, Rita berpendapat, BPOM harus mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.

“Tidak bisa terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karena itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Rita.

Karenanya, BPOM telah menerbitkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada November 2021. 

Salah satunya aturan di mana produsen air minum kemasan polikarbonat wajib memasang label "Berpotensi Mengandung BPA". Aturan ini rencananya akan diberlakukan terhitung tiga tahun sejak disahkan. 

Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Baca Juga: Bandara Sepinggan di Balikpapan Perbaiki Keretakan pada Landasan Pacu 

Berita Terkini Lainnya