Para Pakar Mendesak Pelabelan BPA pada Galon untuk Lindungi Konsumen
Kewajiban pelaku usaha memberikan aman pada konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Para pakar berpendapat pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) mengadung senyawa bisphenol A (BPA) harus segera dilakukan. Ini termuat dalam forum "Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di Gedung Universitas Indonesia belum lama ini.
Dalam kasus ini, industri harus ikut bertanggungjawab dalam pemberian rasa aman serta menaati aturan perlindungan pada konsumen.
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Bandara Sepinggan di Balikpapan Perbaiki Keretakan pada Landasan Pacu
1. Pengaturan tentang BPA sudah dilakukan negara-negara dunia
Rita menyatakan, aturan tentang BPA lazim dilakukan negara-negara di dunia, seperti Prancis, Brazil, Kolombia, serta Negara Bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. Bahkan di California sendiri secara tegas disampaikan label peringatan "BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi".
Menurutnya, BPOM memang harus bereaksi cepat dalam memberikan perlindungan pada konsumen. Mereka tidak boleh menunggu kasusnya membawa dampak negatif pada masyarakat secara luas.
Ia pun menyebutkan potensi ancaman kesehatan bisa terjadi di antaranya gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.
Bulan November 2021 lalu, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Baca Juga: Wamentan Tinjau Aplikasi Si Etam di Karantina Pertanian Balikpapan