- Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, 10 Desember 2024.
- Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, 16 Mei 2025.
- Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, 5 Agustus 2025.
- Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
Izin Empat Perusahaan Tambang di Kalsel Ditangguhkan

- Kementerian ESDM membekukan sementara 190 perusahaan tambang, 4 di antaranya di Kalsel
- Penyebab sanksi: Tidak melakukan kewajiban reklamasi
- Sanksi maksimal 60 hari dan potensi pencabutan IUP permanen
- Dinas ESDM Kalsel mengaku tidak tahu
Banjarbaru, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Empat di antaranya beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangguhan izin usaha pertambangan (IUP) ini tertuang dalam Surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Empat perusahaan di Kalsel yang masuk daftar tersebut adalah: CV Cakra Persada Mandiri, CV Latanza, PT Dutadharma Utama, dan PT Suryaraya Pusaka.
1. Penyebab sanksi: Tidak melakukan kewajiban reklamasi

Pemberian sanksi administrasi kepada 190 perusahaan ini disebabkan mereka tidak menjalankan kewajiban. Contohnya, tidak melakukan reklamasi setelah kegiatan pascatambang, serta produksi yang melebihi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa penghentian sementara ini dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak menanggapi tiga kali peringatan administratif.
2. Sanksi maksimal 60 hari dan potensi pencabutan IUP permanen

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. Meskipun demikian, perusahaan tetap wajib menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan tambang, termasuk menjaga lingkungan di wilayah izin masing-masing.
“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” demikian bunyi surat tersebut.
Sanksi dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi serta menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025. Jika tidak, IUP mereka berpotensi dicabut secara permanen.
3. Dinas ESDM Kalsel mengaku tidak tahu

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Gayatrie Agustina, mengaku belum mengetahui rincian tentang SK penangguhan IUP tersebut.
“Sampai saat ini kami tidak menerima tembusan, laporan, atau informasi terkait sanksi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Gayatrie menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel tidak bisa banyak berkomentar karena pengawasan IUP merupakan tugas Kementerian ESDM, bukan kewenangan mereka.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Kewenangan daerah sangat terbatas sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” tuturnya.
Di sisi lain, dari empat perusahaan di Kalsel yang menerima sanksi, hanya tiga yang tercatat dalam database mereka, yaitu CV Cakra Persada Mandiri (Tabalong), PT Dutadharma Utama (Tanah Laut), dan PT Suryaraya Pusaka (Tabalong).
“Kalau CV Latanza tidak ada dalam database yang kami serahkan ke Kementerian ESDM,” imbuhnya.