Lubang Tambang KPC Dinilai Tak Bernilai Ekonomi, Bupati: Harus Diubah

Sangatta, IDN Times – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman kecewa terhadap kebijakan pascatambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, lahan bekas tambang perusahaan tersebut kini hanya menyisakan lubang besar tanpa solusi yang berkelanjutan.
"Saya kecewa melihat lahan-lahan eks tambang KPC yang begitu luas, tetapi tidak memberi nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar. Padahal, jika dikelola dengan benar, lahan itu bisa menjadi sumber penghidupan baru bagi warga," ujar Ardiansyah diberitakan Antara di Sangatta, Selasa (4/11/2025).
1. Tanggung jawab perusahaan menciptakan kehidupan berkelanjutan
Ia mengingatkan, KPC sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Kutai Timur seharusnya tidak hanya fokus menguras sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab menciptakan kehidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah “Tuah Bumi Untung Benua” tersebut.
Bupati menyoroti adanya lahan bekas tambang yang kini ditanami kelapa sawit. Namun, menurutnya, pengelolaan kebun itu tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
“Jika perusahaan mau bekerja sama, pemerintah daerah sangat terbuka untuk berdiskusi dan mengelola lahan bekas tambang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
2. Ancaman bagi daerah penghasil tambang

Ardiansyah menilai, tanpa rencana pascatambang yang berkelanjutan, daerah penghasil tambang akan menghadapi stagnasi ekonomi di masa depan. Karena itu, ia meminta PT KPC untuk mencari solusi konkret agar lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan ekonomi lokal.
“Tambang harus menyisakan kehidupan, bukan lubang. Karena itu konsep ESG (Environment, Social, Governance) harus diterapkan secara nyata di lapangan,” tegasnya.
3. Kutai Timur menuju pembangunan berkelanjutan pascatambang

Ia menambahkan, Kutai Timur perlu bersiap menuju pertumbuhan ekonomi hijau. Menurutnya, keberlanjutan pascatambang seharusnya tidak dimulai setelah kegiatan tambang berakhir, tetapi sudah harus direncanakan sejak masa operasi berlangsung.


















